Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Tunda Pembelian Lahan Eks Kedubes Inggris

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda pembelian lahan eks Kedutaan Besar Inggris, seharga Rp 479 miliar.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pemprov DKI Tunda Pembelian Lahan Eks Kedubes Inggris
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (25/11/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda pembelian lahan eks Kedutaan Besar Inggris, seharga Rp 479 miliar.

Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Djafar Muchlisin memastikan pembelian lahan seluas 4.185 meter persegi ditunda.

Sebab, tutup buku penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jakarta tahun ini, jatuh pada 15 Desember.

Waktu yang tersisa tak cukup untuk menyelesaikan administrasi.

"Kami putuskan tahun ini tidak jadi beli lahan tersebut. Karena melihat waktu yang sudah mendesak (tutup buku 15 Desember)," ucap Djafar saat dihubungi wartawan, Jumat (9/12/2016).

Baca: Ahok Sebut Pembelian Lahan Eks Kedubes Inggris Atas Rekomendasi BPN

Status tanah memang milik Kedubes Inggris.

Badan Pertanahan Nasional sudah menyetujui pelepasan hak lahan.

Berita Rekomendasi

Tapi, ada kewajiban yang belum dilakukan oleh Kedubes Inggris, yakni membayar kewajiban atas penggunaan lahan per tahun.

Pembayaran kewajiban atas penggunaan lahan, belum dibayar oleh Kedubes Inggris sejak 1961 atau berkisar 55 tahun yang lalu.

"Dan harusnya setiap 10 tahun seharga besaran pembayaran dievaluasi sesuai besaran Nilai Jual Obyek Pajak," ujar Djafar.

Pemprov DKI sudah mendapat rekomendasi dari BPN untuk melangsungkan pembayaran. Hanya saja, Pemprov DKI memutuskan untuk menunggu Kedubes Inggris menyelesaikan pembayaran kewajiban atas penggunaan lahan.

"Inilah hal-hal ini yg masih kami pelajari terus terkait pembayaran ini. Meski kami telah dipersilakan lakukan pembelian. Kami juga menunggu Kedubes melakukan pembayaran tersebut. Jika sudah dibayar maka bisa dilakukan pembelian, melalui anggaran perubahan," kata Djafar.

Pada akhir Agustus, Pemprov DKI Jakarta bahkan disebut sudah mencapai kesepakatan dengan pihak Kedubes Inggris.

Kesepakatan ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman antara kedua belah pihak pada 25 Agustus 2016.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas