Kubu Buni Yani: Dalam Kasus Ahok Polisi Lakukan Gelar Perkara, Tapi Dalam Kasus Ini Tidak
"Dasar penangkapan tidak jelas, baik secara objektif maupun subjektif. Klien kami selalu kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik,"
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Buni Yani dalam sidang perdana praperadilan membeberkan kesalahan kepolisian dalam penetapan tersangka terhadap kliennya.
Buni Yaniditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Hal itu disampaikan ketua tim kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian.
"Penetapan tersangka pemohon (Buni Yani) menyalahi KUHP dan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Aldwin.
hal tersebut diungkapkannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2016).
Kubu Buni Yani juga turut mempermasalahkan tidak dilakukannya gelar perkara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA itu.
Menurut Aldwin berdasarkan aturan yang berlaku, gelar perkara hendaknya dilakukan aparat kepolisian sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Dalam kasus Basuki Tjahaja Purnama polisi melakukan gelar perkara, namun dalam kasus ini tidak. Padahal kasus ini erat kaitannya dengan kasus yang dihadapi Basuki Tjahaja Purnama," tuturnya.
Masih kata Aldwin, pihaknya juga mempertanyakan tidak adanya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik ke jaksa penuntut umum.
Selain itu, kubu Buni Yani juga menilai dasar penangkapan atas kliennya tidak memiliki dasar yang jelas.
"Dasar penangkapan tidak jelas, baik secara objektif maupun subjektif. Klien kami selalu kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik," ucapnya.