Buni Yani Gugat Praperadilan Status Tersangka terhadap Dirinya
Buni Yani menggugat statusnya sebagai tersangka penyebaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan atau SARA.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buni Yani menggugat statusnya sebagai tersangka penyebaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan atau SARA.
Sidang perdana praperadilan Buni Yani berlangsung pada Selasa (13/12/2016) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dasar polisi menetapkan Buni Yani sebagai tersangka adalah perbuatannya mengunggah video pernyataan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat berkunjung ke Kepulauan Seribu, yang kemudian dia tambahi dengan kata-kata yang bernada provokatif.
Buni Yani dituduh menyebarkan kebencian berdasarkan SARA.
Buni Yani terkena jerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. (*)
Berita Rekomendasi