Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Ancaman Hukuman Wanita yang Mencakar Polantas

Agung menyatakan, pelaku juga bisa dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ini Ancaman Hukuman Wanita yang Mencakar Polantas
IST
Wanita ngamuk seorang polisi lalu lintas dianiaya, terlihat dari video tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar M Agung mengatakan, wanita yang jadi pelaku penyerangan polantas di Jalan Jatinegara Barat, Jatinegara, Jakarta Timur, terancam Pasal 212 KUHP tentang Perbuatan Melawan Aparat Hukum.

"Sementara itu dulu, pasal 212 KUHP," kata Agung, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/12/2016).

Pasal 212 KUHP tersebut berbunyi "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Agung menyatakan, pelaku juga bisa dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Ia juga menegaskan bahwa Aiptu Sutisna, polisi yang dicakar wanita tersebut, berada di posisi yang benar.

Menurut Agung, saat itu Aiptu Sutisna berdiri di tengah antara jalur busway dan jalan biasa dekat Sekolah Santa Maria, di Jalan Jatinegara Barat.

Aiptu Sutisna berdiri di situ agar bisa mengamankan jalur busway sekaligus mengatur lalu lintas di jalan biasa.

BERITA TERKAIT

Apalagi, di titik tersebut ada pertigaan dan terdapat lampu lalu lintas.

Selain menjaga jalur busway, Sutisna mengatur jalur pertigaan tersebut agar tidak ada yang menerobos lampu lalu lintas.

"Kalau anggota berdiri di situ salah enggak? Itu kan dia menarik supaya agak cepat. Supaya masuknya gantian jangan main serobot-serobot," ujar Agung.

Penyerang anggota polantas di Jalan Jatinegara Barat, Jatinegara, Jakarta Timur, hingga kini belum diamankan. Seperti diketahui, Aiptu Sutisna diserang seorang wanita yang mendadak mengamuk di jalan.

Kepala Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar M Agung mengatakan, jajarannya masih fokus melengkapi pemeriksaan saksi.

"Belum (diamankan), kita lagi periksa saksi-saksi dulu," kata Agung, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/12/2016).

Agung mengatakan, pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil tindakan mengamankan seseorang. Hal tersebut untuk menghindari terjadinya kesalahan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas