Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ini Ancaman Hukuman Wanita yang Mencakar Polantas

Agung menyatakan, pelaku juga bisa dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ini Ancaman Hukuman Wanita yang Mencakar Polantas
IST
Wanita ngamuk seorang polisi lalu lintas dianiaya, terlihat dari video tersebut. 

"Nanti kalau sudah selesai semuanya, kita coba cek semuanya, baru mengarah (ke pelaku)," ujar Agung.

Agung menepis pengusutan kasus itu berjalan lambat karena diduga pelakunya bekerja di Mahkamah Agung (MA).

"Kita ngamanin orang gampang aja, tapi kalau orang nanti gampang (diamanin tapi) enggak ada tindakan apa, terus kita meriksanya diulang-ulang, nanti kita dibilang enggak profesional lagi," ujar Agung.

Agung juga belum dapat menyebutkan identitas pelakunya.

Meski pihaknya mendapat laporan bahwa pelaku mengaku bahwa bekerja di MA dengan inisial DN.

"Ya kita kan dilaporkannya seperti itu. Tapi nanti kita cek yang benar. Bisa saja ada alias-alias, kan kita enggak tahu," ujar Agung.(Robertus Belarminus)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas