Ini Ancaman Hukuman Wanita yang Mencakar Polantas
Agung menyatakan, pelaku juga bisa dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Editor: Johnson Simanjuntak
Lima saksi yang ada masih dilengkapi keterangannya dan polisi masih menunggu hasil visum Aiptu Sutisna.
"Nanti kalau sudah selesai semuanya, kita coba cek semuanya, baru mengarah (ke pelaku)," ujar Agung.
Agung menepis pengusutan kasus itu berjalan lambat karena diduga pelakunya bekerja di Mahkamah Agung (MA).
"Kita ngamanin orang gampang aja, tapi kalau orang nanti gampang (diamanin tapi) enggak ada tindakan apa, terus kita meriksanya diulang-ulang, nanti kita dibilang enggak profesional lagi," ujar Agung.
Agung juga belum dapat menyebutkan identitas pelakunya.
Meski pihaknya mendapat laporan bahwa pelaku mengaku bahwa bekerja di MA dengan inisial DN.
"Ya kita kan dilaporkannya seperti itu. Tapi nanti kita cek yang benar. Bisa saja ada alias-alias, kan kita enggak tahu," ujar Agung.(Robertus Belarminus)