Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri: Djarot Jadi Plt Gubernur DKI Jika Ahok Diberhentikan

Dia mengatakan, Wakil Gubernur non-aktif DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan naik sebagai Plt Gubernur DKI.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kemendagri: Djarot Jadi Plt Gubernur DKI Jika Ahok Diberhentikan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat (kiri) saat menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1438 Hijriah yang diselenggarakan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta di Jakarta, Senin (12/12/2016). Pada Perayaan Maulid Nabi yang mengangkat tema Berdoa dan bekerja untuk Jakarta tersebut Ahok pun meminta maaf atas tindakan atau ucapannya yang telah menyinggung perasaan umat Islam, baik yang ada di Jakarta maupun di Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono, menjelaskan alur kepemimpinan di Pemprov DKI Jakarta jika Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dihentikan sementara dari jabatan gubernur DKI Jakarta.

Dia mengatakan, Wakil Gubernur non-aktif DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan naik sebagai Plt Gubernur DKI.

"Kalau dia (Ahok) berhenti posisinya, berhenti sementara, maka Plt Gubernurnya adalah Wagub. Itu posisinya, sampai masuk putaran kedua," ujar Sumarsono di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (14/12/2016).

Jika masuk ke putaran kedua, maka Djarot harus melakukan kampanye lagi.

Baca: Jadi Terdakwa, Hidayat Nur Wahid Minta Mendagri Nonaktifkan Ahok

Sumarsono pun akan kembali menjadi Plt Gubernur DKI.

Kemungkinan pemberhentian sementara Basuki atau Ahok sebagai gubernur terkait dengan kasus penodaan agama yang sudah masuk persidangannya.

Sumarsono mengatakan, Kemendagri bisa mengusulkan pemberhentian jika ada surat dari pihak pengadilan.

Berita Rekomendasi

Itupun kalau ancaman hukumannya di atas lima tahun.

Jika di bawah lima tahun, Ahok tidak perlu dihentikan sementara.

"Kemudian nanti saat selesai Pilkada, jika asumsinya Pak Ahok diberhentikan, berarti Pak Djarot yang akan jadi Plt sampai Oktober 2017, itu akhir masa jabatan," ujar Sumarsono.

Setelah Oktober 2017, masa jabatan pun berakhir.

Baik Ahok dan Djarot berhenti dari jabatan gubernur dan wakil gubernur.

Pelantikan gubernur dan wakil gubernur periode selanjutnya akan dilakukan Desember 2017.

"Nah nanti ada bulan kosong Oktober dan November. Nanti diangkatlah Pj atau pejabat gubernur untukmengisi kekosongan di akhir masa jabatan," ujar Sumarsono.

Sumarsono mengatakan, situasi kepemimpinam di Jakarta masih sangat dinamis.

Semua tergantung dari persidangan Ahok.

Jika Kemendagri tidak menerima surat dari pengadilan, maka pemberhentian Ahok tidak bisa diproses.

"Situasi kepemimpinan di Jakarta sangat cair sekali, dalam arti tergantung sekali dari pengadilan ini. Jadi, belum bisa dipastikan, kapan surat harus keluar, saya enggak bisa nulis surat sebelum ada surat dari pengadilan," ujar Sumarsono.

Ahok hanya dihentikan sementara jika pengadilan mengirim surat kepada Kemendagri.

Jika hasil akhir sidang menyatakan Ahok tidak terbukti bersalah, maka dia bisa diaktifkan kembali sebagai gubernur.

"Jadi sekarang bolanya menunggu dari pengadilan," ujar dia.

Ahok telah menjalani sidang perdananya di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ahok menjadi tersangka atas tuduhan penodaan agama.

Tuduhan itu muncul akibat pernyataannya terkait Al-Quran surat Al-Maidah ayat 51 dalam kunjungannya di Kepulauan Seribu.

Penulis : Jessi Carina

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas