Plt Gubernur DKI Belum Transparan Dana Operasional, Tapi Sudah Ditransfer Dua Bulan
Muhammad Mawardi mengatakan sudah mentransfer dana operasional untuk Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono.
Penulis: Dennis Destryawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kabiro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Muhammad Mawardi mengatakan sudah mentransfer dana operasional untuk Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono.
"Saya tidak ingat angka pastinya, besarannya nol koma sekian persen ya dari total anggaran. Yah sama dengan Pak Basuki, kayaknya sih sekitar keseluruhan hampir Rp 50 miliar atau berapa, saya lupa, kan itu dibagi dua, kepala daerah sama wakil kepala daerah," kata Mawardi saat dihubungi, Rabu (14/12/2016).
Anggaran operasional sudah diterima oleh Sumarsono. Dana ditransfer per bulan. Sudah dua bulan ke belakang diberikan Pemprov DKI kepada Sumarsono atau pria yang akrab disapa Soni itu, "Sudah, masuk mulai November, jadi Desember sudah kita transfer. Untuk dua bulan, saya lupa besarannya berapa," kata Mawardi.
Soal Sumarsono yang tidak ungkap dana operasionalnya, Mawardi enggan berkomentar. Menurut dia, hal itu sebaiknya ditanyakan langsung kepada Sumarsono, "Kalau itu hak Plt langsung, tanya ke Plt, enggak tahu ya saya, masalah biayanya kan kita sudah transfer, sudah ditransfer," terang dia.
Mawardi menekankan, dana operasional yang diterima Sumarsono hanya sebagai jabatan gubernur saja. Sementara untuk Wagub nonaktif, Djarot Saiful Hidayat, dana operasionalnya tidak dicairkan, "Hanya gubernur saja, wakilnya tidak dicairkan, sesuai petunjuk beliau (Plt), untuk wakil tidak diambil," tutup dia.
Sementara itu, mengenai dana operasional, Sumarsono meminta awak media menanyakannya kepada Sekda DKI Jakarta Saefullah. Menurut dia, sampai saat ini dirinya tak tahu digaji berapa selama menjadi Plt gubernur DKI Jakarta, "Kalau ingin tahu anggaran saya berapa, tanya ke Sekda saja, karena sampai sekarang saya saja engga tahu dana operasional saya berapa," terang Sumarsono.
Mengenai dana operasional, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dalam aturan itu, daerah yang memiliki pendapatan asli lebih dari Rp 500 miliar, dana operasional kepala daerah mimimal Rp 1,25 miliae atau maksimal 0,15 persen dari total pendapatan asli daerah.
Jakarta adalah daerah berpendaparan lebih dari Rp 500 miliar. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016, pemerintah Jakarta mengusulkan total pendapatan asli daerah sebesar Rp 39 triliun. Atas dasar itu, anggaran operasional Ahok dan Djarot Rp 50 miliar atau 0,13 persen dari pendapatan.