Surat Edaran Polisi Terkait Perayaan Natal Dinilai Keliru
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berharap Polri menarik surat edaran Kamtibmas yang dikeluarkan sejumlah Polres terkait perayaan Natal.
Penulis: Adi Suhendi
Surat edaran mengimbau agar pimpinan perusahaan menjamin hak beragama umat Muslim dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan nonMuslim kepada karyawan/karyawati.
Sementara di Surabaya, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol M Iqbal ikut mengawal aksi Front Pembela Islam (FPI) Jawa Timur ke mal-mal dan tempat perbelanjaan di Kota Pahlawan, Minggu (18/12/2016).
M Iqbal menegaskan aksi yang dilakukan FPI bukanlah sweeping. Massa FPI menggelar pawai ta'aruf guna mensosialisasikan Fatwa MUI No 56/2016 tentang Hukum Penggunaan Atribut Keagamaan Nonmuslim di mal-mal dan pusat perbelanjaan. Terutama atribut Natal.
Aksi FPI Jatim ini mendapat pengawalan ketat dari polisi.
Sedikitnya 200 polisi dari Satbara, Dalmas, dan Brimob Polda Jatim diterjunkan mengawal aksi tersebut.
Puluhan massa FPI ini hanya melakukan sosialisasi di depan mal dan pusat perbelanjaan.
Sedangkan perwakilan yang bertemu dengan pihak manajemen mal dibatasi hanya lima orang saja.
Sedikitnya ada tujuh lokasi yang didatangi FPI yakni Pasar Atum, Tong Market Jl Jaksa Agung Suprapto, Grand City, Delta, WTC, Galaxy Mall, Excelso Tunjungan Plaza dan Ciputra World Jl Mayjen Sungkono.