Data di KPK Tercatat Hingga 2011, Sumarsono Mengaku Setiap Tahun Lapor LHKPN
Sumarsono belum memperbaharui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sejak 2011.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi tentang LHKPN acch.kpk.go.id tercatat Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono belum memperbaharui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sejak 2011.
Dicari melalui Nomor Harta Kekayaan Sumarsono, yakni 55068 tercatat baru dua kali Sumarsono membuat LHKPN.
Pertama, saat Sumarsono masih menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat pada Ditjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri.
Laporan dibuat pada 31 Juli 2006.
LHKPN yang dibuat Sumarsono, terakhir 30 April 2011.
Saat itu, Sumarsono masih menjabat sebagai Asisten Deputi Pengelolaan Lintas Batas Negara, Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara (BNPP).
"Dicek saja dulu ke sana, dicek di Ditjen otda. Otomatis tiap tahun ada, masa enggak ada," kata Sumarsono di Balai Kota, Jakarta, Senin (19/12/2016).
Sumarsono mengaku tidak mungkin berani tidak melaporkan LHKPN secara berkala.
"Ndak berani lah," imbuhnya.
Diketahui, Sumarsono pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Utara pada tahun 2015 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 99/P Tahun 2015 tanggal 16 September 2015.
Sumarsono menjadi plt Gubernur Sulawesi Utara sejak 20 September 2015-12 Februari 2016.
Kini, selain menjabat sebagai Direktur Penataan Daerah dan Otonomi Khusus pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono juga menjabat sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta.
Dia dilantik Menteri Dalam Negeri untuk menggantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI pada 26 Oktober 2016 lalu.
Laporan harta kekayaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.
Kemudian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.
Setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.