Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahmad Dhani Ngaku Elektabilitasnya Naik di Pilkada Bekasi Karena Dianggap Pejuang Islam

Dhani mengklaim mendapat informasi bahwa elektabilitasnya tak terbendung akibat kasus yang kini tengah menimpanya itu.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ahmad Dhani Ngaku Elektabilitasnya Naik di Pilkada Bekasi Karena Dianggap Pejuang Islam
youtube
Musisi Ahmad Dhani akhirnya memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai saksi tersangka kasus dugaan makar Sri Bintang Pamungkas di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (20/12) siang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani menilai kasus yang kini tengah membelitnya memengaruhi elektabilitasnya sebagai calon wakil bupati di Pilkada Kabupaten Bekasi 2017 mendatang.

"Mempengaruhi, katanya elektabilitas saya naik di sana (Pilkada Bekasi) karena saya dianggap pejuang Islam di Bekasi," tutur Ahmad Dhani di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).

Baca: Alasan Ahmad Dhani Tidak Bayar Uang Sewa Mobil Komando untuk Operasional Aksi 212

Dhani mengklaim mendapat informasi bahwa elektabilitasnya tak terbendung akibat kasus yang kini tengah menimpanya itu.

"Iya semakin naik. Kelihatan kok di grassroot katanya saya tak terbendung," tutur dia.

Ayah dari Al, El, Dul ini menyerahkan proses hukum kasusnya kepada Yusril Ihza Mahendra.

Baca: Ahmad Dhani Yakin Polisi Tidak Akan Dapat Informasi Apapun Darinya

Dhani menjelaskan dirinya memercayai penuh penasihat hukumnya itu.

"Kita sudah serahkan kepada bang Yusril (Yusril Ihza Mahendra). Bang Yusril bilang katanya tidak perlu pra pradilan dulu, yaudah," kata dia.

BERITA TERKAIT

Dhani meyakini kasus yang tengah menjeratnya tidak akan disidangkan di Pengadilan.

"Saya enggak yakin," singkatnya.

Pun menjelaskan alasan dirinya yakin bahwa Dhani menilai pasal yang dikenakan kepada dirinya sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga, ia yakin kalau kasus yang tengah menjeratnya kini tidak akan masuk ke meja hijau.

"Pasalnya enggak cocok, karena kalau kita bicara filosofi hukum yah penghinaan terhadap Presiden itu udah ada lalu dihapus oleh MK. Tidak mungkin menjadi zombie hidup lagi di pasal lain itu filosofi hukum. Dan Presiden itu tidak termasuk penguasa dalam penghinaan terhadap penguasa, banyak sekali contohnya. Selain itu saya orasi di 411 itu dilindungi oleh Undang-Undang, bukan KUHP," tandasnya.

Untuk diketahui, polisi telah menangkap 11 orang sebelum aksi damai 2 Desember 2016 berlangsung, karena diduga melakukan makar.

Dari sebelas orang tersebut, delapan orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus makar, dua orang tersangka kasus ITE, dan salah satu lainnya, yakni musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap penguasa Pasal 207 KUHP.

Delapan orang tidak ditahan dan tiga orang yang ditahan, yakni Sri Bintang Pamungkas, tersangka kasus dugaan makar, dan dua orang lainnya atas nama Jamran dan Rizal Korbar terkait pelanggaran UU ITE.

Ketiganya kini ditahan di rutan narkoba Polda Metro Jaya.

Penulis: Faizal Rapsanjani

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas