Massa Pendukung dan Kontra Ahok Beradu Orasi di Depan Gedung Pengadilan
Pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan pihak kontra terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu saling beradu orasi.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan pihak kontra terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu saling beradu orasi di depan bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selasa (20/12/2016), merupakan sidang kedua kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok.
Agenda sidang pembacaan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota keberatan terdakwa Ahok dan tim penasehat hukum.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, kedua kubu itu dibagi di sebelah kanan dan di sebelah kiri depan ruang sidang.
Sementara itu di tengah-tengah kerumunan massa telah berdiri ratusan aparat kepolisian.
"Tangkap, tangkap, tangkap si Ahok, tangkap si Ahok sekarang juga," ujar kerumunan massa yang kontra terhadap Ahok.
Mereka kompak memakai baju koko dan peci berwarna putih.
Sementara itu, kerumunan massa pendukung Ahok meneriakkan.
"Bebas, bebas, bebaskan Ahok, bebaskan Ahok sekarang juga," tutur massa serentak.
Mereka memakai baju kemeja kotak-kotak berwarna merah.
Sidang kasus penistaan agama yang menjerat terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali digelar, Selasa (20/12/2016).
Sidang berlangsung di gedung lama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada.
Hasoloan Sianturi, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mengatakan sidang pada hari ini beragenda pembacaan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota keberatan dari terdakwa Ahok dan tim penasehat hukum.
"Agenda adalah kesempatan Penuntut Umum menyampaikan tanggapan atau pendapatnya atas nota keberatan dari terdakwa maupun nota dari penasehat hukum," ujar Hasoloan, kepada wartawan, Senin (19/12/2016).
Sebelumnya, sidang perdana beragenda pembacaan surat dakwaan dilanjutkan dengan nota keberatan terhadap surat dakwaan atau eksepsi sudah berlangsung pada Selasa (13/12/2016).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwakan terdakwa Ahok pasal 156 a ayat a atau pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).