Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Susun Lebih dari Tiga Berkas Penyidikan Terkait Kasus Dugaan Makar

"Kasus terus berjalan, rencananya akan dibuat berkas perkara dalam kaitan kasus dugaan makar,"

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Susun Lebih dari Tiga Berkas Penyidikan Terkait Kasus Dugaan Makar
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Rikwanto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengebut penyelesaian berkas kasus dugaan makar dan pemufakatan jahat yang melibatkan sejumlah tokoh.

"Kasus terus berjalan, rencananya akan dibuat berkas perkara dalam kaitan kasus dugaan makar," ucap Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Rikwanto, Rabu (21/12/2016).

Rikwanto melanjutkan dalam waktu dekat ini berkas para tersangka akan segera dilimpahkan tahap pertama ke Kejaksaan.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat berkas jadi dan bisa diberikan ke Kejaksaan untuk diteliti," kata jenderal polisi bintang satu ini.

Lanjut dia, perkara tersebut dibuat lebih dari tiga berkas.

"Untuk Pemberkasan ada lebih dari tiga berkas, detailnya di Polda Metro yang menanganai," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, guna melengkapi berkas agar segera rampung, penyidik sudah memeriksa banyak saksi.

Di antaranya Sekretaris Jenderal KSPI Muhamad Rusdi yang pada Senin (19/12/2016) kemarin diperiksa di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Selain Rusdi, sebelumnya Presiden KSPI, Said Iqbal, juga diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan terhadap Iqbal dilakukan, Selasa (13/12/2016).

‎Berlanjut soal pendanaan, penyidik juga memeriksa Yakub A Arupalaka, Bendahara Partai Pribumi , Senin (19/12/2016) siang.

Penyidik meyakini, adanya temuan aliran dana yang membiayai dugaan makar ini makin menguatkan penyidik pada sangkaan pasal yang dijerat kepada masing-masing tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas