KPK Harus Berani Jerat Keluarga Wawan Dengan TPPU Pasif
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPUU) yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Ganarsih mengatakan, KPK harus berani menjerat pihak yang aktif menikmati uang hasil tindak pidana Wawan. KPK juga harus menjerat pihak yang menikmasi hasil secara pasif.
Menurutnya melalui pendekatan 'follow the money' atau teknik mengikuti aliran uang, KPK bisa melihat aset sanak keluarga Wawan yang beberapa menjadi penyelenggara negara, seperti istri Wawan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rahmi Diany, keponakannya anggota DPR RI, Andika Hazrumy dan kakak kandungnya Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah.
"Seharusnya sangat bisa," kata Yenti kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/12/2016).
Diketahui, Airin, Ratu Tatu Chasanah dan Andika yang saat ini mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Banten, pernah telah diperiksa KPK dalam kasus pencucian uang Wawan.
Pemeriksaan dilakukan karena keluarga Wawan diduga ikut mengetahui dan melihat penyamaran aset hasi korupsi Wawan.
Yenti menjelaskan, para pihak yang diduga turut menikmati hasil dari kejahatan khususnya dari tindak pidana korupsi itu masuk kategori dan dapat dijerat dengan sangkaan TPPU pasif.
Menurutnya, KPK tidak boleh hanya menangani pelaku pencucian uang aktif seperti Wawan, tetapi harus sampai kepada pelaku pasif.
"KPK tidak boleh hanya menangani pelaku aktif tapi harus sampai pelaku pasif karena tujuan menerapakan TPPU adalah menelusuri hasil kejahatan (follow the money), maka kalau berhenti di TPPU aktif berarti tidak optimal dan upaya merampas kembali hasil korupsi tidak tercapai," kata peraih ilmu doktor TPPU pertama di Indonesia ini.
Dikatakan Yenti, KPK harus berani menjerat mereka yang diduga turut menikmati hasil dari kejahatan khususnya dari tindak pidana korupsi dengan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"KPK harus berani. Ingat polisi bisa menjerat suami Malinda Dee, Edys Adelia dll dengan TPPU pasif. KPK bisa mempelajari itu," kata Yenti.