Polisi Akan Boyong Pemilik Akun @estiningsihdwi untuk Diperiksa di Jakarta
"Kami akan lakukan gelar perkara, nanti akan kami tentukan masuk pidana atau tidak," kata Iriawan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengatakan pihaknya mulai menyelidiki kasus laporan penghinaan pahlawan dalam uang baru yang dilakukan pemilik akun @estiningsihdwi, Dwi Estiningsih di Twitter-nya.
"Kami akan lakukan gelar perkara, nanti akan kami tentukan masuk pidana atau tidak," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat, (23/12/2016).
Iriawan mengatakan penyidik akan meminta keterangan saksi-saksi dan ahli dalam gelar perkara. Jika penyidik cyber crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus menyimpulkan adanya pelanggaran hukum, Dwi akan diboyong dari Jogjakarta untuk diperiksa polisi, dan berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
"Tentunya nanti kalau hasil gelar perkara ke arah sana (ada unsur pidana), akan kami panggil," ujarnya.
Baca: Dilaporkan ke Polisi karena Dianggap Hina Pahlawan, Ini Respons Pemilik Akun Twitter
Sebelumnya, Forum Komunikasi Anak Pahlawan Republik Indonesia (FORKAPRI) melaporkan Dwi Estiningsih ke Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan LP/6252/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus.
FORKAPPRI melaporkan Dwi atas dua "kicauan" di akun Twitter-nya yang dinilai telah melukai dan menodai nilai kepahlawanan bangsa terkait desain mata uang baru Dwi dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang ancaman hukumannya enam tahun penjara.
Penulis : Nibras Nada Nailufar