DKPP Tegur Bawaslu DKI Terkait Kasus Ahok
Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) menergur Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) menergur Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Muhammad Jufri.
Teguran diberikan karena Bawaslu DKI tidak memberikan surat hasil laporan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada waktunya.
Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Majelis Sidang DKPP mengatakan walau Bawaslu tidak wajib mengirimkan surat kepada pelapor tapi surat tersebut penting untuk diketahui pelapor.
"Ini bukan soal benar salah, tapi baik buruk, etika itu baik buruk," ujar Jimly Asshiddiqie dalam persidangan di kantor DKPP, Selasa (27/12/2016).
ACTA melaporkan aksi Ahok pada akhir September lalu di Pulau Pramuka.
Atas laporan tersebut Bawaslu Provinsi DKI Jakarta akhirnya memutuskan bahwa Ahok yang saat itu masih berstatus Gubernur DKI Jakarta tidak melakukan pelanggaran kampanye.
Alasannya, karena belum remsi menjadi peseta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta.
12 Oktober 2016, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta mengumumkan putusan itu di papan pengumuman di kantor Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
Sehari setelahnya pada tanggal 13 Oktober Muhammad Jufri memberikan keterangan terhadap satu media terkait putusan tersebut.
Namun, pihak ACTA baru menerima surat pemberi tahuan terkait laporan tersebut pada tanggal 25 Oktober 2016 dengan surat tertanggal 19 Oktober.
Jimmly Asshidiqie pun sempat bertanya berapa banyak kasus yang ditangani Bawaslu.
Dalam persidangan Muhammad Jufri mengatakan kasus yang ditangani selama ini sejauh 65 di mana sebagian besar kasusnya tidak dilanjutkan.
Ketua Majelis Sidang kemudian mengatakan seharusnya Bawaslu Provinsi DKI Jakarta punya kesempatan untuk menyurati semua pelapor terkait hasil lapora apapun hasil akhirnya.
"Kalau dikirim apa susahnya," kata Jimly Asshiddiqi kepada Muhammad Jufri.
Dalam kesempatan tersebut Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran berkilah bahwa Bawaslu DKI Jakarta hanya wajib memberikan surat pemberitahuan kepada pelapor jika ditemukan ada pelanggaran.
Sedangkan atas kasus yang dilaporkan ACATA itu tidak ditemuan pelanggaran.
"Pada pokokonya apa yang diadukan pengadu, menurut kami tidak beralasan, karena pengumuman yang kami sampaikan sudah diumumkan di papann pengumuman," ujarnya.