Pengacara: Putusan Sela Tunjukan Ahok adalah Korban Kriminalisasi
Dirinya menilai, fakta bahwa Ahok menjadi korban dari isu SARA yang dihembuskan oleh oknum tertentu sangat jelas.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menghormati putusan sela majelis hakim yang menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus penistaan agama.
Meskipun kecewa, lantaran putusan tersebut dirasa belum memperhatikan asas keadilan dan penegakan hukum sebagaimana seharusnya.
Ketua tim penasehat hukum Basuki, Trimoelja D. Soerjadi mengatakan, pihaknya tetap berpegang kepada eksepsi yang telah diajukan. Alasannya, dasar hukum yang digunakan oleh jaksa penuntut umum dengan menggunakan pendapat dan sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidaklah tepat untuk dijadikan dasar dan acuan.
"JPU tidak bisa mengungkapkan secara jelas adanya niat atau maksud perkataan yang dikatakan Basuki untuk menistakan agama Islam atau menghina para ulama," kata Trimoelja di PN Jakarta Utara, Selasa (27/12/2016).
Dirinya menilai, fakta bahwa Ahok menjadi korban dari isu SARA yang dihembuskan oleh oknum tertentu sangat jelas.
"Bila ada yang menghembuskan isu untuk atau agar orang lain tidak memilih seseorang dalam pilkada hanya karena berbeda keyakinan, hal itu sudah masuk pada perbuatan SARA dan melanggar hak asasi manusia, UUD 1945 dan UU Pilkada Pasal 68 ayat (4) huruf f yang isinya bertujuan memperkokoh NKRI dan kebangsaan," katanya.
Melihat prosedur yang telah dilakukan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada, katanya, sudah sangat jelas bahwa Basuki Tjahaja Purnama justru merupakan korban kriminalisasi.
"Untuk itu sudah sepatutnya Basuki mendapatkan keadilan dengan dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum dan bebas dari segala tuntutan hukum serta dipulihkan nama baiknya," kata Trimoelja.