Merampok di Cimanggis, Ramlam Sempat Dibantarkan karena Gagal Ginjal
Seluruh rekam jejak perampokan yang dilakukan Ramlan Butar-Butar, kapten kelompok perampokan di Pulomas tercatat di databese Polda Metro Jaya.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seluruh rekam jejak perampokan yang dilakukan Ramlan Butar-Butar, kapten kelompok perampokan di Pulomas tercatat di databese Polda Metro Jaya.
Selain beraksi di Jakarta, Ramlan juga beraksi di daerah penyangga ibu kota, seperti di Cimanggis, Depok. Bahkan Ramlan pernah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan Polresta Depok dan Polsek Cimanggis.
Dimana pada tahun 2015 silam, Ramlan pernah
melakukan perampokan di rumah WNA Korea. Kala itu, ia sukses membawa kabur uang Rp 200 juta.
Sebelum melakukan aksi pencurian di rumah WNA Korea Selatan itu, Ramlan juga sempat dipenjara selama delapan bulan.
Namun, jeruji besi tak membuatnya sadar malah kembali beraksi dan melakukan perbuatan serupa.
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Rikwanto menuturkan berdasarkan catatan di Polda Metro Jaya, Ramlan pernah beraksi pada 12 Agustus 2015 silam di Griya Telaga Permai, Cilangkap, Tapos.
Selanjutnya, korban berinisial LN membuat laporan polisi ke Polsek Cimanggis, dengan nomor LP/ 91 / 1735 / k / VIII/ 2015, tgl 12 Agustus 2015.
Dari hasil penyelidikan, ternyata pelakunya adalah Ramlan dan dua rekannya Jhony Sitorus serta Posman Sihombing. Lalu dilakukan penangkapan dengan surat penangkapan dan penahanan pada ketiganya.
"Ramlan saat ditahan dia didiagnosa dokter mengalami gagal ginjal dan tidak dapat dilakukan perawatan di RS Kramatjati. Harus dirujuk ke RSCM dan berobat jalan sesuai hasil kesehatan dari RS Kramatjati," ungkap Rikwanto, Kamis (29/12/2016).
Rikwanto melanjutkan Ramlan dibantarkan selama 2 September 2015 hingga 8 Oktober 2015. Selanjutnya pada 17 Oktober 2015, Polsek Cimanggis mengeluarkan surat penangguhan bagi Ramlan.
Lantaran ditangguhkan, Ramlan diwajibkan menjalani wajib lapor seminggu dua kali. Namun Ramlan tidak melakukan wajib lapor selama dua kali berturut-turut.
"Akhirnya diterbitkan DPO tanggal 25 Oktober 2015. Sementara tersangka Jhony Sitorus serta Posman Sihombing berkasnya lengkap pada 16 November 2015 selanjutnya tahap dia pada 22 November 2015," tambah Rikwanto.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochammad Iriawan, mengatakan Kombes Dwiyono, Kapolresta Depok yang lalu, sempat menangkap Ramlan. Kini, Dwiyono menjadi Kapolres Metro Jakarta Pusat.
"Kemarin waktu Kapolres Depok (Dwiyono)n Rampan pernah ditangkap dan sudah dipidana sekitar delapan bulan. Melakukan lagi di daerah Depok tak ketangkap. Jadi DPO sampai kemarin melakukan perbuatannya," kata Iriawan.
Menurut Iriawan, Ramlan merupakan 'pemain lama' dalam aksi kejahatan. "Yang jelas ini pemain lama. Dari pak Tito kasatserseum dan saya mungkin masih di Kapolsek Sawah Besar, dengar nama itu," ujar Iriawan.
Sementara itu, untuk tiga pelaku lainnya, yaitu Erwin Situmorang, Alfins Sinaga, dan Yus Pane, aparat kepolisian masih mendalami apakah mereka pernah melakukan aksi kejahatan.
"Iya yang lainnya memang pemain juga, tetapi tak sehebat dan ekspres Ramlan," tambahnya.