Propam Selidiki Proses Perburuan DPO Ramlan Butar-Butar Hingga Merampok di Pulomas
Propam Polda Metro Jaya akan menyelidiki secara internal soal terbitnya DPO terhadap Ramlan Butar-Butar, Kapten Kelompok Perampokan di Pulomas.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Namun, jeruji besi tak membuatnya sadar malah kembali beraksi dan melakukan perbuatan serupa.
Kepala Biro penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Rikwanto menuturkan berdasarkan catatan di Polda Metro Jaya, Ramlan pernah beraksi pada 12 Agustus 2015 silam di Griya Telaga Permai, Cilangkap, Tapos.
Selanjutnya, korban berinisial LN membuat laporan polisi ke Polsek Cimanggis, dengan nomor LP/ 91 / 1735 / k / VIII/ 2015, tgl 12 Agustus 2015.
Dari hasil penyelidikan, ternyata pelakunya adalah Ramlan dan dua rekannya Jhony Sitorus serta Posman Sihombing.
Lalu dilakukan penangkapan dengan surat penangkapan dan penahanan pada ketiganya.
"Ramlan saat ditahan dia didiagnosa dokter mengalami gagal ginjal dan tidak dapat dilakukan perawatan di RS Kramatjati. Harus dirujuk ke RSCM dan berobat jalan sesuai hasil kesehatan dari RS Kramatjati," ungkap Rikwanto, Kamis (29/12/2016).
Rikwanto melanjutkan Ramlan dibantarkan dari 2 September 2015 hingga 8 Oktober 2015.
Selanjutnya pada 17 Oktober 2015, Polsek Cimanggis mengeluarkan surat penangguhan bagi Ramlan.
Lantaran ditangguhkan, Ramlan diwajibkan menjalani wajib lapor seminggu dua kali.
Namun, Ramlan tidak melakukan wajib lapor selama dua kali berturut-turut.
"Akhirnya diterbitkan DPO tanggal 25 Oktober 2015. Sementara tersangka Jhony Sitorus serta Posman Sihombing berkasnya lengkap pada 16 November 2015 selanjutnya tahap dua pada 22 November 2015," tambah Rikwanto.