Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Propam Selidiki Proses Perburuan DPO Ramlan Butar-Butar Hingga Merampok di Pulomas

Propam Polda Metro Jaya akan menyelidiki secara internal soal terbitnya DPO terhadap Ramlan Butar-Butar, Kapten Kelompok Perampokan di Pulomas.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Propam Polda Metro Jaya akan menyelidiki secara internal soal terbitnya DPO terhadap Ramlan Butar-Butar, Kapten Kelompok Perampokan di Pulomas.

Penyelidikan itu untuk menjawab mengapa Polsek Cimanggis maupun Polres Depok tidak segera memburu Ramlan melainkan hingga Ramlan melakukan aksinya di Pulomas.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan kasus Ramlan Butar-Butar di Cimanggis, Depok, dia dibantarkan karena ‎penyakit ginjal.

Kemudian polisi menerbitkan status DPO dan dinyatakan buron terhadap Ramlan.

"Kemudian kenapa tidak segera dilakukan penangkapan saat itu? Tentu ini akan diselidiki secara internal. Dimana tugas dan tanggung jawabnya?" kata Martinus Sitompul, Jumat (30/12/2016) di Mabes Polri.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menuturkan seluruh pelaku kejahatan, apapun statusnya harus diproses hukum agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan lalu masuk tahap penuntutan.

Berita Rekomendasi

"Soal Ramlan saat itu dibantarkan dan terbit DPO itu benar. Yang dilakukan penyelidikan internal, kenapa tidak segera dicari?," katanya.

Untuk diketahui ‎seluruh rekam jejak perampokan yang dilakukan Ramlan Butar-Butar, kapten kelompok perampokan di Pulomas tercatat di databese Polda Metro Jaya.

Selain beraksi di Jakarta, Ramlan juga beraksi di daerah penyangga ibu kota, seperti di Cimanggis, Depok.

Bahkan Ramlan pernah ‎masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan Polresta Depok dan Polsek Cimanggis.

Dimana pada tahun 2015 silam, Ramlan pernah melakukan perampokan di rumah WNA Korea.

Kala itu, ia sukses membawa kabur uang Rp 200 juta.

Sebelum melakukan aksi pencurian di rumah WNA Korea Selatan itu, Ramlan juga sempat dipenjara selama delapan bulan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas