Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sepanjang 2016 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Selesaikan 1.138 Kasus

"Ada beberapa kasus yang menonjol selama satu tahun terakhir, kami rangkum dalam video kaleidoskop Ditreskrimsus 2016,"

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sepanjang 2016 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Selesaikan 1.138 Kasus
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dan Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat (kiri) di mapolda Metro Jaya, Jumat (30/12/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang 2016, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mencatat ada 1.627 kasus ditangani.

Dari jumlah itu, 1.138 kasus atau presentase 70 persen diselesaikan.

Jumlah kasus itu merupakan gabungan dari lima Sub Direktorat yang ada di Krimsus Polda Metro Jaya.

Subdit 1 Indag, Subdit II Fismondev, Subdit III Sumdaling, Subdit IV Cyber Crime, dan Subdit V Korupsi.

"Ada beberapa kasus yang menonjol selama satu tahun terakhir, kami rangkum dalam video kaleidoskop Ditreskrimsus 2016," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Hadiningrat, Jumat (30/12/2016).

Dia menjelaskan, Subdit I Indag ada dua kasus menonjol yang diungkap.

Berita Rekomendasi

Yakni tindak pidana tentang kesehatan terkait kasus obat kedaluarsa pada 9 September 2016 di Kayu Manis Timur, Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur.

Kemudian, kasus pabrik obat dan jamu ilegal di Pergudangan Central Cakung, Jakarta Timur.

"Subdit II Fismondev ada kasus yang menonjol yakni penipuan kartu kredit yang melibatkan mantan pegawai Bank swasta," ujarnya.

Sementara itu, Subdit III Sumdaling telah mengungkap empat kasus menonjol yang sempat menjadi perhatian publik.

Empat kasus tersebut, yaitu gudang penimbun tekstil ilegal di Cakung, Jakarta Timur (29/7/2016).

Tindak pidana terkait pupuk ilegal di gerbang Tol Cimanggis (26/8/2016).

Kasus satwa dilindungi dengan tersangka mantan metua PARFI, AA Gatot, (12/11/2016), dan kasus bibit lobster (30/11/2016).

"Subdit IV Cyber Crime mencatat ada lima kasus yang menonjol," ujarnya.

Lima kasus menonjol tersebut, yaitu kasus provokator Jakmania melalui akun Facebook, kasus provokator Tanjung Balai Sumatera Utara, kasus videotron.

Kemudian kasus ujaran kebencian di media sosial akun Facebook Buni Yani, dan kasus ujaran kebencian napi pengunggah foto Kapolri yang disandingkan dengan pimpinan PKI.

Lalu, Subdit V Korupsi mencatat ada dua kasus menonjol yang ditangani, yakni kasus OTT Kemenhub dengan barang bukti uang sebesar Rp 130 juta dan Rp 1 miliar yang terbagi dalam beberapa rekening.

Serta kasus korupsi terkait Carnaval Road To Asean tahun 2018 di Surabaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas