Alasan Bareskrim Tetapkan Penulis Buku 'Jokowi Undercover' sebagai Tersangka
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Rikwanto mengatakan Bambang Tri sebelum dibawa ke Jakarta, sempat diperiksa di Polsek Tunjungan, Blora.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus buku 'Jokowi Undercover' yang ditulis oleh Bambang Tri yang isinya banyak menyebar kebencian awalnya diselidiki oleh Polres Magelang, Polda Jawa Tengah.
Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah hingga akhirnya kasus diambil alih oleh Bareskrim Polri.
Dari hasil penyelidikan, Bambang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di tahanan Polda Metro, dengan status tahanan titipan Bareskrim.
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Rikwanto mengatakan Bambang Tri sebelum dibawa ke Jakarta, sempat diperiksa di Polsek Tunjungan, Blora.
Hasil pemeriksaan inilah yang akhirnya menaikkan status Bambang Tri dari saksi menjadi tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan ternyata tersangka tidak memiliki dokumen pendukung sama sekali terkait tuduhan pemalsuan data Bapak Jokowi saat pengajuan sebagai Capres di KPU Pusat," kata Rikwanto, Sabtu (31/12/2016).
Selain itu, tuduhan dan sangkaan yang dimuat pada buku "Jokowi Undercover" dan media sosial semua didasarkan atas sangkaan pribadi tersangka.
Dari analisa fotometrik yang diungkap, data di buku itu tidak didasari keahlian apapun, namun hanya persepsi dan perkiraan tersangka pribadi.
"Motif tersangka sebagai penulis hanya didasarkan atas keinginan untuk membuat buku yang menarik perhatian masyarakat," tegasnya.
Tidak hanya itu, tulisan Bambang juga diduga bisa menebar kebencian pada kelompok masyarakat yang bekerja di dunia pers terkait statement Bambang di halaman 105 yang menyatakan bahwa Jokowi-JK adalah pemimpin yang muncul dari dan dengan keberhasilan media massa melakukan kebohongan kepada rakyat.
Berlanjut di halaman 140, Bambang menuliskan di Desa Giriroto Ngemplak, Boyolali adalah basis PKI terkuat se-Indonesia padahal tahun 1966 PKI sudah dibubarkan.
"Perbuatan tersangka telah meresahkan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat," tambah jenderal bintang satu itu.
Kasus ini bermula dari diskusi buku 'Jokowi Undercover' yang berlangsung di pendopo Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (19/12/2016) pukul 20.30-24.25 WIB.