Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Bareskrim Tetapkan Penulis Buku 'Jokowi Undercover' sebagai Tersangka

Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Rikwanto mengatakan Bambang Tri sebelum dibawa ke Jakarta, sempat diperiksa di Polsek Tunjungan, Blora.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Alasan Bareskrim Tetapkan Penulis Buku 'Jokowi Undercover' sebagai Tersangka
Kompas.com
Rikwanto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus buku 'Jokowi Undercover' yang ditulis oleh Bambang Tri yang isinya banyak menyebar kebencian awalnya diselidiki oleh Polres Magelang, Polda Jawa Tengah.

Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah hingga akhirnya kasus diambil alih oleh Bareskrim Polri.

Dari hasil penyelidikan, Bambang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di tahanan Polda Metro, dengan status tahanan titipan Bareskrim.

Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Rikwanto mengatakan Bambang Tri sebelum dibawa ke Jakarta, sempat diperiksa di Polsek Tunjungan, Blora.

Hasil pemeriksaan inilah yang akhirnya menaikkan status Bambang Tri dari saksi menjadi tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan ternyata tersangka tidak memiliki dokumen pendukung sama sekali terkait tuduhan pemalsuan data Bapak Jokowi saat pengajuan sebagai Capres di KPU Pusat," kata Rikwanto, Sabtu (31/12/2016).

Berita Rekomendasi

Selain itu, tuduhan dan sangkaan yang dimuat pada buku "Jokowi Undercover" dan media sosial semua didasarkan atas sangkaan pribadi tersangka.

Dari analisa fotometrik yang diungkap, data di buku itu tidak didasari keahlian apapun, namun hanya persepsi dan perkiraan tersangka pribadi.

"Motif tersangka sebagai penulis hanya didasarkan atas keinginan untuk membuat buku yang menarik perhatian masyarakat," tegasnya.

Tidak hanya itu, tulisan Bambang juga diduga bisa menebar kebencian pada kelompok masyarakat yang bekerja di dunia pers terkait statement Bambang di halaman 105 yang menyatakan bahwa Jokowi-JK adalah pemimpin yang muncul dari dan dengan keberhasilan media massa melakukan kebohongan kepada rakyat.

Berlanjut di halaman 140, Bambang menuliskan di Desa Giriroto Ngemplak, Boyolali adalah basis PKI terkuat se-Indonesia padahal tahun 1966 PKI sudah dibubarkan.


"Perbuatan tersangka telah meresahkan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat," tambah jenderal bintang satu itu.

Kasus ini bermula dari diskusi buku 'Jokowi Undercover' yang berlangsung di pendopo Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (19/12/2016) pukul 20.30-24.25 WIB.

Diskusi ini berbuntut panjang karena dalam isi buku tersebut banyak menyerang pribadi Jokowi. Salah satunya, Bambang menyebut Jokowi sebagai keluarga Partai Komunis Indonesia (PKI).

Usai diskusi, isi buku selanjutnya menyebar ke mana-mana bahkan hingga menjadi pesan berantai.

Penyelidikan ini diawal dari Polda Jawa Tengah. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pemanggilan pada Bambang untuk dilakukan BAP. Saat pemanggilan pertama, Bambang tidak hadir tanpa alasan.

Lalu dilakukan panggilan kedua, dan dijemput paksa dari kediamannya di Blora untuk selanjutnya diperiksa di Polsek Tunjungan Blora sebagai saksi.

Hasil pemeriksaan dari analisis penyidik, keterangan Bambang tidak mendasar hanya berdasarkan pada informasi yang beredar dan sumbernya tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Selanjutnya, Bambang dinyatakan sebagai tersangka dan kasusnya dilimpahkan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah ke Bareskrim Polri.

Hingga akhirnya pada Jumat (30/12/2016) malam, Bambang dibawa penyidik Bareskrim dari Polsek Tunjungan, Blora ke Jakarta untuk dilakukan penahanan.

Buntut dari buku yang ditulis oleh Bambang, dia dijerat Pasal 16 UU No 40 tahun 2008 yang berbunyi: 'Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).'

Selain itu, Bambang juga dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan uraian (2) yang berbunyi: 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).'

Kedepan untuk proses penyidikan dan kelengkapan berkas, penyidik akan memeriksa saksi ahli di antaranya ahli bahasa, sejarah, sosiolog, dan pidana.

Selain menahan Bambang, penyidik juga menyita barang bukti di ntaranya perangkat komputer, handphone tersangka, flashdisk,Buku 'Jokowi Undercover' tulisan tersangka.

Turut disita pula dokumen data Jokowi saat Pilpres dari KPU Pusat, KPUD DKI Jakarta, dan KPUD Surakarta.
Terhadap dokumen itu, dilakukan juga pemeriksaan Labfor dan Cyber Crime.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas