Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penulis Buku 'Jokowi Undercover' Bambang Tri Dititipkan di Tahanan Polda Metro

Penyidik Bareskrim Polri resmi menahan Bambang Tri, penulis buku 'Jokowi Undercover' setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebar kebencian.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Penulis Buku 'Jokowi Undercover' Bambang Tri Dititipkan di Tahanan Polda Metro
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
Ilustrasi borgol. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri resmi menahan Bambang Tri, penulis buku 'Jokowi Undercover' setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebar kebencian.

Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Rikwanto mengatakan Bambang Tri setelah dibawa dari Blora langsung ditahan di Polda Metro.

"Yang bersangkutan statusnya tersangka dan penahanannya dititipkan di Polda Metro karena tahanan Bareskrim dibongkar," kata Rikwanto kepada Tribunnews.com, Sabtu (31/12/2016).

Rikwanto mengatakan buntut dari buku yang ditulis oleh Bambang, dia dijerat Pasal 16 UU No 40 tahun 2008 yang berbunyi: 'Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).'

Selain itu, Bambang juga dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan uraian (2) yang berbunyi: 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).'

Rikwanto mengatakan kedepan untuk proses penyidikan dan kelengkapan berkas, penyidik akan memeriksa saksi ahli di antaranya ahli bahasa, sejarah, sosiolog, dan pidana.

Berita Rekomendasi

Selain menahan Bambang, penyidik juga menyita barang bukti di antaranya perangkat komputer, handphone tersangka, flashdisk, Buku 'Jokowi Undercover' tulisan tersangka.

Turut disita pula dokumen data Jokowi saat Pilpres dari KPU Pusat, KPUD DKI Jakarta, dan KPUD Surakarta. Terhadap dokumen itu, dilakukan juga pemeriksaan Labfor dan Cyber Crime.

Kasus bermula dari diskusi buku 'Jokowi Undercover' yang berlangsung di pendopo Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (19/12/2016) pukul 20.30-24.25 WIB.

Diskusi ini berbuntut panjang karena dalam isi buku tersebut banyak menyerang pribadi Jokowi. Salah satunya, Bambang menyebut Jokowi sebagai keluarga Partai Komunis Indonesia (PKI).

Usai diskusi, isi buku selanjutnya menyebar ke mana-mana bahkan hingga menjadi pesan berantai.

Penyelidikan ini diawal dari Polda Jawa Tengah. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap Bambang untuk dilakukan BAP.

Saat pemanggilan pertama, Bambang tidak hadir tanpa alasan.

Lalu dilakukan panggilan kedua, dan dijemput paksa dari kediamannya di Blora untuk selanjutnya diperiksa di Polsek Tunjungan Blora sebagai saksi.

Hasil pemeriksaan dari analisis penyidik, keterangan Bambang tidak mendasar hanya berdasarkan pada informasi yang beredar dan sumbernya tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Selanjutnya, Bambang dinyatakan sebagai tersangka dan kasusnya dilimpahkan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah ke Bareskrim Polri.

Hingga akhirnya pada Jumat (30/12/2016) malam, Bambang dibawa penyidik Bareskrim dari Polsek Tunjungan, Blora ke Jakarta untuk dilakukan penahanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas