Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jawab Tudingan YLKI Soal Bisnis Ojek Kapal, Plt Gubernur: Laporkan, Besok Saya Pecat

Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono tidak ingin berandai-andai menjawab tudingan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jawab Tudingan YLKI Soal Bisnis Ojek Kapal, Plt Gubernur: Laporkan, Besok Saya Pecat
Tribunnews.com/ Wahyu Aji
Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (2/1/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono tidak ingin berandai-andai menjawab tudingan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

YLKI sebelumnya menyebut kapal-kapal ojek dilindungi pejabat Pemprov DKI Jakarta.

Atas pernyataan tersebut Sumarsono meminta bukti dan fakta jika memang tudingan itu ada.

"Kalau ada pegawai yang melindungi dan salah bapak laporkan ke saya. Ada bukti hari ini besok pagi sudah dipecat ya," kata Sumarsono kepada wartawan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (2/1/2017).

Baca: Kementerian Perhubungan Tegur Pemilik dan Nahkoda KM Zahro Express

Sumarsono menyindir saat ini sulit jika hanya menuding tanpa adanya bukti.

Untuk itu Sumarsono mengancam bakal memecat oknum pegawai Pemprov DKI jika benar membekingi bisnis ojek kapal.

BERITA REKOMENDASI

"Kalau katanya ini sulit. Ada bukti besok dipecat. Kalau hari begini masih bermain-main, bahasa orang mudanya 'cape deh'. Jadi saatnya tunjukan buktinya," kata Sumarsono.

Ditempat yang sama Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansah menyebutkan, selama dirinya menjabat sudah beberapa kali memecat kepala syahbandar Muara Angke.

Baca: Menteri Perhubungan Akan Kurangi Kapal Rakyat di Muara Angke Dengan Armada ASDP dan Pelni

"Selama saya jadi kepala dinas sudah empat kali diganti," kata Andri.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menilai kapal-kapal ojek tersebut dilindungi pejabat Pemprov DKI Jakarta.


Karena hal itu kapal ojeg sulit diberantas.

"Diduga dengan kuat banyak pejabat DKI Jakarta yang justru mempunyai ojek-ojek kapal tersebut sehingga keberadaannya sulit ditertibkan dan dikendalikan," kata Tulus, Senin (2/1/2017).

Ketika di era Gubernur Joko Widodo, Tulus memaparkan operasional ojek-ojek kapal ini diberikan kelonggaran.

Walaupun tidak memiliki izin, Tulus mengatakan mereka bebas mengangkut penumpang.

Baca: Dengar Jackson Tewas Dalam Tragedi KM Zahro Express, Keluarga Tak Jadi Ziarah ke Rangkasbitung

"Kapal-kapal itu beroperasi sekalipun tanpa sertifikasi dan standardisasi yang jelas, baik armadanya dan atau SDM-nya, terutama nakhoda," ungkap Tulus.

YLKI pun mendesak Pemprov DKI dan Kemenhub untuk membereskan permasalahan ojeg kapal, dari sisi hulu hingga hilir.

Risiko dan potensi terjadinya kecelakaan menurut Tulus akan semakin besar jika dibiarkan.

"Pemprov DKI Jakarta dan Kemenhub bertanggungjawab penuh terhadap hal ini; sebagai bentuk public services di bidang transportasi," ungkap Tulus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas