Pernyataan Menhub dan Plt Gubernur DKI Soal Asuransi dan Santunan Korban KM Zahro
Keseluruhan korban yang masih menjalani perawat menjadi titik yang menjadi fokus Pemprov DKI Jakarta
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rangga Baskoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi masih akan membicarakan terkait santunan korban terbakarnya KM Zahro Express di perairan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.
Sejumlah instansi terkait akan berkoordinasi bersama pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai besaran santunan yang akan diberikan kepada keluarga korban yang meninggal maupun yang menjalani perawatan.
"Kemenhub akan berkoordinasi dengan pihak-pihak lain untuk menyelesaikan kasus ini. Pertama dengan rumah sakit, kedua dengan pemerintah daerah dan Jasa Raharja. Jasa Raharja bakal memberikan santunan kepada korban meninggal maupun korban luka," ucap Budi saat mengunjungi korban di RSPAD Gatot Soebroto, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2016).
Di sisi lain, Plt Gubermur DKI Jakarta, Sumarsono, menyatakan hal yang senada dengan Menhub. Ia menjelaskan para korban yang berdomisili di Jakarta maupun dari luar daerah, direncanakan akan mendapatkan santunan.
"Sama saja semua (korban) akan kita handle, yang penting memperoleh dulu (data) siapa yang meninggal dan siapa yang hilang," ungkap Sumarsono di kesempatan yang sama.
Keseluruhan korban yang masih menjalani perawat menjadi titik yang menjadi fokus Pemprov DKI Jakarta. Semua korban tidak akan dibebankan biaya perawatan.
"Fokus kita Pemprov adalah penanganan korban. Baik korban yang meninggal, asuransi harus dibayar. Korban tadi asuransinya juga bisa kita bantu, sekaligus santunannya, perawatan gratis itu tugas kita. Dan memperjelas 23 orang yang jadi korban," ucapnya.
Sedangkan, asuransi dari Jasa Raharja yang tertera di tiket keberangkatan, masih akan didalam oleh pihaknya.
"Kita sedang lakukan investigasi," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Setyarso menyebutkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 36/PMK.010/2008 dan diatur dalam 37/PMK besaran santunan hingga Rp25 juta. Korban meninggal akan diberikan santunan sebesar Rp25 juta, sedangkan yang luka-luka diberikan santunan maksimal Rp10 juta.