Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Timses Agus-Sylvi Akan Beri Penjelaskan Status Jamran ke Polda Metro

"Cara kami adalah akan kami sampaikan bahwa ada data (formulir daftar nama tim kampanye) di kami yang merupakan payung hukum bagi kami"

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Timses Agus-Sylvi Akan Beri Penjelaskan Status Jamran ke Polda Metro
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza
Ketua DPD Demokrat DKI Jakarta Nachrowi Ramli 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua tim kampanye pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur DKI Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, Nachrowi Ramli mengatakan, pihaknya akan menjelaskan kepada Polda Metro Jaya bahwa tersangka dugaan kasus makar Jamran bukan bagian dari tim sukses mereka.

"Sebagai ketua tim saya menyampaikan bahwa jika itu disampaikan oleh lembaga resmi (Polda Metro Jaya) maka sudah barang tentu kami akan sampaikan informasi ini dengan baik," ujar Nara, sapaan Nachrowi, di Posko Pemenangan Agus-Sylvi, Wisma Proklamasi 41, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (1/1/2017) malam.

Nara akan menunjukkan formulir BC1KWK tentang daftar nama tim kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2017 yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

Dalam daftar tersebut tidak tercantum nama Jamran.

"Cara kami adalah akan kami sampaikan bahwa ada data (formulir daftar nama tim kampanye) di kami yang merupakan payung hukum bagi kami," kata dia.

Nara menegaskan bahwa Jamran bukan bagian dari tim sukses mereka. Jamran hanyalah seorang anggota tim relawan.

"Yang benar adalah memang saudara Jamran termasuk anggota salah satu dari 24 relawan yang terdaftar di KPU. Di dalam organisasi relawan itu, yang bersangkutan hanya sebagai anggota, bukan ketua atau sekretaris," ucap Nara.

BERITA TERKAIT

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya mengatakan Jamran merupakan tim sukses Agus-Sylvi. Hal itu diketahui dari pemeriksaan Gde Sardjana (suami Sylvi) yang disebut memberikan uang kepada Jamran pada Jumat (30/12/2016).

Hingga saat ini, setidaknya sudah ada 30 saksi yang diperiksa terkait kasus dugaan makar. Dari 11 orang yang ditangkap pada 2 Desember 2016, tujuh di antaranya disangka akan melakukan upaya makar.

Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputri, Jamran, dan Rizal Khobar. Hatta Taliwang juga belakangan disangkakan terlibat dalam kasus yang sama.

Mereka dijerat Pasal 107 jo Pasal 110 tentang makar dan pemufakatan jahat.

Penulis: Nursita Sari

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas