Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bikin Nopol Cantik Biaya Maksimal Rp 20 Juta

Kemudian pilihan Nopol 2 angka dengan tak ada huruf di belakang dikenakan Rp 15 juta. Apabila tetap ada huruf, ditarif Rp 15 juta.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bikin Nopol Cantik Biaya Maksimal Rp 20 Juta
Tribunnews.com/FX Ismanto
Ilustrasi: Mobil dengan Nopol cantik B 223 BCL milik artis cantik Bunga Citra Lestari (BCL) diparkir di areal parkiran Studio Dahsat RCTI, Senin (16/1/2012) di Kebon Jeruk, Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri pengganti PP No 50 tahun 2010, mencantumkan biaya untuk pemilik yang hendak memilih nomor polisi (Nopol) 'cantik'.

Ketentuan ini sebelumnya tak ada di PP No 50 tahun 2010.

Untuk Nopol satu angka, dikenakan tarif Rp 20 juta apabila masih memilih tanpa huruf di belakang. Sedangkan apabila ada huruf di belakang Nopol, dikenai tarif Rp 15 juta.

Kemudian pilihan Nopol 2 angka dengan tak ada huruf di belakang dikenakan Rp 15 juta. Apabila tetap ada huruf, ditarif Rp 15 juta.

Untuk Nopol pilihan 3 angka tanpa huruf, diberikan tarif Rp 10 juta. Apabila ada huruf di belakang, Rp 7,5 juta.

Terakhir untuk Nopol pilihan 4 angka tanpa huruf, dikenai tarif Rp 7,5 juta. Apabila ada huruf dikenaka Rp 5 juta.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Indra Jafar membenarkan adanya kenaikan tarif yang diatur dalam PP No 60 Tahun 2016 tersebut.

Berita Rekomendasi

"Iya betul. Memang nomor pilihan itu dulu tidak dikenakan biaya, tetapi dengan PP tersebut, kini dikenakan biaya, untuk ketertiban saja," ujar Indra saat dihubungi , Selasa (3/1/2017).

Sudah menjadi rahasia umum, apabila memilih nomor pilihan atau nomor cantik, sebelum adanya PP tersebut, dikenakan biaya. Namun Indra menepis hal itu.

"Itu mungkin oknum saja, makanya jangan lewat calo, lewat jalur resmi saja ke loket," kata Indra.

Dengan adanya tarif tersebut, maka sudah ada ketentuan berapa biaya yang harus dikeluarkan pemohon untuk memilih nomor cantik.

Indra meminta masyarakat untuk melapor jika ada oknum yang mematok biaya di luar tarif resmi.

"Laporkan saja kepada kami apabila ada yang meminta di luar tarif resmi. Dan kami juga meminta masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo, lebih baik mengurus sendiri ke loket, memang harus bersabar karena antreannya cukup banyak, yang ngurus-ngurus itu satu hari bisa ribuan pemohon," ujar Indra.(Theo Yonathan Simon Laturiuw)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas