Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Kasus Penistaan Agama, Langkah untuk Menjegal Ahok

proses hukum yang kini tengah dijalani mantan Bupati Belitung Timur tersebut merupakan sebuah pengadilan politik.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Sanusi
zoom-in Pengamat: Kasus Penistaan Agama, Langkah untuk Menjegal Ahok
Fitri Wulandari
Diskusi Publik bertajuk 'Kriminalisasi SARA dalam Pilkada Sebagai Penistaan Demokrasi' yang digelar di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris, menduga alasan ditetapkannya petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama merupakan langkah untuk menjegal Ahok.

Ia menjelaskan, proses hukum yang kini tengah dijalani mantan Bupati Belitung Timur tersebut merupakan sebuah pengadilan politik.

"Nah itulah politik kita, nah bagi saya ini memang pengadilan politik untuk menjegal pak Ahok," ujar Syamsuddin, dalam diskusi di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2017).

Menurutnya, kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan penistaan agama lantaran tidak ada pernyataan Ahok yang 'menodai'.

"Nah poinnya disitu, nggak ada yang lain, Nggak ada urusan penodaan agama," jelasnya.

Kasus tersebut, kata Syamsuddin, digunakan sebagai alat untuk menjegal langkah Ahok untuk maju kembali menjadi DKI 1.

"Ini adalah upaya atau rekayasa untuk menjegal pak Ahok (agar tidak) menjadi gubernur kembali," tegasnya.

BERITA REKOMENDASI

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam diskusi bertajuk 'Kriminalisasi SARA dalam Pilkada Sebagai Penistaan Demokrasi'.

Diskusi tersebut dipimpin oleh Ace Hasan Syadzily yang bertindak sebagai moderator.

Diskusi dihadiri pula oleh sejumlah narasumber yakni Penasihat Hukum Ahok, Humphrey Djemat dan Josefina Syukur, serta Guru Besar Antropologi Hukum FHUI Sulistyowati Irianto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas