Pengamat Politik Duga Proses Hukum Terhadap Ahok di Bawah Tekanan
Polisi juga menghadapi tekanan sehingga statusnya terpaksa dinaikan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menduga penetapan petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka penuh dengan tekanan banyak pihak.
Menurutnya, polisi juga menghadapi tekanan sehingga statusnya terpaksa dinaikan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Penetapan Ahok sebagai tersangka, yang dilakukan oleh polisi, dan menurut saya (polisi)itu di bawah tekanan," ujar Syamsuddin, dalam diskusi publik di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2017).
Selain aparat kepolisian, kata dia, dakwaan jaksa dan pengadilan pun juga tidal luput dari unsur tekanan.
Terutama tekanan pasca aksi 411 dan aksi 212 pada 2016 lalu.
"Pengadilan pak Ahok dan dakwaan yang disiapkan jaksa juga dilakukan dibawah tekanan, baik dari aksi 411 maupun 212," jelasnya.
Lebih lanjut ia menuding proses peradilan yang diterapkan pada mantan Bupati Belitung Timur itu tidak dilakukan secara benar.
"Nah, oleh sebab itu, pengadilan (terhadap Ahok) ini sudah tidak benar sejak awal," tegasnya.
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam diskusi bertajuk 'Kriminalisasi SARA dalam Pilkada Sebagai Penistaan Demokrasi'.
Diskusi tersebut dipimpin oleh Ace Hasan Syadzily yang bertindak sebagai moderator dan dihadiri oleh sejumlah narasumber yakni Penasehat Hukum Ahok bernama Humphrey Djemat dan Josefina Syukur, serta Guru Besar Antropologi Hukum FHUI Sulistyowati Irianto
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.