Polisi Buru Pemilik KM Zahro Express
"Masih dicari. Kami bekerja sama dengan Kriminal Umum mencari posisi dari pemilik kapal. Dia ini masih saksi,"
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian mencari pemilik KM Zahro Express yang terbakar di perairan Kepulauan Seribu, Minggu (1/1/2017).
Direktorat Kepolisian Perairan Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sedang memburunya.
"Masih dicari. Kami bekerja sama dengan Kriminal Umum mencari posisi dari pemilik kapal. Dia ini masih saksi," ujar Direktur Polisi Perairan Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hero Hendrianto, Rabu (4/1/2017).
Sejauh ini, aparat kepolisian sudah menetapkan satu tersangka atas insiden terbakarnya kapal tersebut.
Baca: Satu Jenazah Korban KM Zahro Express Dikenali Dari Cicin Pernikahan
Dia adalah Mohammad Nali, nahkoda kapal.
Dia ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan mengemudikan kapal yang tidak layak berlayar sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Atas kelalaiannya, nahkoda kapal itu dijerat Pasal 302 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Polisi juga menjerat Nali dengan Pasal 117 juncto 137 dan atau 303 jo 122 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Dan atau Pasal 263 KUHP (menggunakan dokumen palsu).
Baca: Keluarga Pastikan Jenazah di Pulau Bidadari Korban KM Zahro Express Bernama Christoper
Dan atau pasal 188 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 dan atau Pasal 416 KUHP.
"Dia melanggar pasal 302 undang-undang pelayaran di mana atas kewenangan dan jabatan berhak membatalkan pelayaran apabila ada hal-hal yang dirasa kurang ketat salah satunya manifes yang tidak sesuai dengan fisik penumpang," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.