Tersangkut Kasus Penodaan Agama, Kuasa Hukum Yakin Ahok Masih Bisa Ikut Pencoblosan 15 Februari
Melihat dari proses persidangan, ia memastikan Ahok tetap akan mengikuti Pilkada pada 15 Februari 2017 mendatang.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Humphrey Djemat, meyakinkan para pendukung Ahok yang berada di Rumah Lembang bahwa mantan Bupati Belitung Timur itu tetap dapat mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.
Melihat dari proses persidangan, ia memastikan Ahok tetap akan mengikuti Pilkada pada 15 Februari 2017 mendatang.
"Tidak ada putusan tanggal 15 Februari. Karena melihat ritmenya, sidang berlangsung setiap hari Selasa berselang 1 minggu," kata Humphrey, dalam diskusi, di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta, Rabu (4/1/2017).
Baca: Kuasa Hukum Ahok: Fitsa Hats Soal Kecil tapi Menunjukkan Saksi Tidak Jujur
Dengan demikian, ia menghargai independensi majelis hakim yang memimpin persidangan Ahok ini.
Jika putusan majelis hakim kasus dugaan penodaan agama disampaikan sebelum 15 Februari, lanjut dia, maka independensi majelis hakim dipertanyakan.
"Kemarin ada hal menarik yang kami petik dari ketua majelis hakim. Beliau bilang, 'Kami cari kebenaran materiil'. Nah ini sudah bergeser dengan keinginan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang mengandalkan delik formil," kata Humphrey.
Hal lainnya yang dianggap positif dari majelis hakim adalah saat bertanya kepada saksi pelapor.
Menurut Humphrey, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto sempat mengatakan bahwa mereka tidak ingin menghukum orang tak bersalah atau membebaskan orang yang bersalah.
Baca: Saya Kecewa Datang Dua Kali, Tapi Tidak Ketemu Ahok-Djarot
Oleh karena itu, lanjut dia, perlu perjuangan untuk memenangkan pasangan Ahok dan Djarot Saiful Hidayat pada Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran pertama.
"Pak Ahok harus menang 15 Februari. Kalau manusiawi, beliau kenapa menang kalau dianggap menistakan agama? Berarti hanya orang tertentu yang enggak menginginkan Ahok secara politik," kata Humphrey.
Penulis : Kurnia Sari Aziza