Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangkut Kasus Penodaan Agama, Kuasa Hukum Yakin Ahok Masih Bisa Ikut Pencoblosan 15 Februari

Melihat dari proses persidangan, ia memastikan Ahok tetap akan mengikuti Pilkada pada 15 Februari 2017 mendatang.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tersangkut Kasus Penodaan Agama, Kuasa Hukum Yakin Ahok Masih Bisa Ikut Pencoblosan 15 Februari
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubenur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani persidangan lanjutan atas kasusnya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1/2017). Ahok menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum terkait dugaan penistaan agama yang dilakukannya di Kepulauan Seribu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Humphrey Djemat, meyakinkan para pendukung Ahok yang berada di Rumah Lembang bahwa mantan Bupati Belitung Timur itu tetap dapat mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.

Melihat dari proses persidangan, ia memastikan Ahok tetap akan mengikuti Pilkada pada 15 Februari 2017 mendatang.

"Tidak ada putusan tanggal 15 Februari. Karena melihat ritmenya, sidang berlangsung setiap hari Selasa berselang 1 minggu," kata Humphrey, dalam diskusi, di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta, Rabu (4/1/2017).

Baca: Kuasa Hukum Ahok: Fitsa Hats Soal Kecil tapi Menunjukkan Saksi Tidak Jujur

Dengan demikian, ia menghargai independensi majelis hakim yang memimpin persidangan Ahok ini.

Jika putusan majelis hakim kasus dugaan penodaan agama disampaikan sebelum 15 Februari, lanjut dia, maka independensi majelis hakim dipertanyakan.

"Kemarin ada hal menarik yang kami petik dari ketua majelis hakim. Beliau bilang, 'Kami cari kebenaran materiil'. Nah ini sudah bergeser dengan keinginan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang mengandalkan delik formil," kata Humphrey.

Hal lainnya yang dianggap positif dari majelis hakim adalah saat bertanya kepada saksi pelapor.

BERITA TERKAIT

Menurut Humphrey, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto sempat mengatakan bahwa mereka tidak ingin menghukum orang tak bersalah atau membebaskan orang yang bersalah.

Baca: Saya Kecewa Datang Dua Kali, Tapi Tidak Ketemu Ahok-Djarot

Oleh karena itu, lanjut dia, perlu perjuangan untuk memenangkan pasangan Ahok dan Djarot Saiful Hidayat pada Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran pertama.

"Pak Ahok harus menang 15 Februari. Kalau manusiawi, beliau kenapa menang kalau dianggap menistakan agama? Berarti hanya orang tertentu yang enggak menginginkan Ahok secara politik," kata Humphrey.

Penulis : Kurnia Sari Aziza

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas