Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengancaman Bom di DAAI TV

Polda Metro Jaya, Polsek Penjaringan, dan Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelaku pengancaman bom melalui media sosial Facebook di Gedung DAAI TV

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengancaman Bom di DAAI TV
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Polda Metro Jaya merilis pengungkapan kasus pengancaman Bom di DAAI TV. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim gabungan Polda Metro Jaya, Polsek Penjaringan, dan Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelaku pengancaman bom melalui media sosial Facebook di Gedung DAAI TV.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Hadiningrat, mengatakan pelaku berinisial WHW (24) ditangkap di kediamannya, Langkat, Sumatera Utara, Kamis (5/1/2017).

"Modus operandi pelaku adalah membuat akun Facebook palsu dengan menggunakan akun palsu dengan nama akun Andrew," ujar Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/1/2017).

Sementara itu, Kasubdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Roberto Pasaribu mengatakan akun Andrew dibuat 21 Desember 2016.

Pelaku menggunakan akun palsu untuk memposting kalimat berisi ancaman, Senin (2/1/2017) sekitar pukul 12.50.

Ancaman itu bertuliskan "I Love ISIS. Kami Telah Beri Kejutan di 5 Titik di Gedung DAAI TV. Hitungan 10 Menit Mulai Dari Sekarang".

Berita Rekomendasi

Kemudian pukul 12.53 WIB, korban mendapatkan ancaman yang kedua dari akun FB bernama Andrew yang bertuliskan "Bom Akan Meledak".

"Dan dilakukan teror pertama kali ke DAAI TV pada 2 Januari 2017 pukul 12.53 WIB," kata dia.

Atas perbuatan itu, aparat kepolisian menyita barang bukti, berupa satu unit tab merek Advan warna putih dengan simcard nomor 085359543663 dan satu unit handphone merek Nokia warna merah hitam.

"Ditemukan dua BB, tab Advan dan handphone. Di tab itu, kita temukan email dan akunnya," tambahnya.

Terhadap pelaku disangkakan tindak pidana mengirimkan Dokumen Elektronik yang berisi Pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (4).

Dan atau Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 ITE dan/atau Pasal 336 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas