Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengancaman Bom di DAAI TV
Polda Metro Jaya, Polsek Penjaringan, dan Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelaku pengancaman bom melalui media sosial Facebook di Gedung DAAI TV
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim gabungan Polda Metro Jaya, Polsek Penjaringan, dan Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelaku pengancaman bom melalui media sosial Facebook di Gedung DAAI TV.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Hadiningrat, mengatakan pelaku berinisial WHW (24) ditangkap di kediamannya, Langkat, Sumatera Utara, Kamis (5/1/2017).
"Modus operandi pelaku adalah membuat akun Facebook palsu dengan menggunakan akun palsu dengan nama akun Andrew," ujar Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/1/2017).
Sementara itu, Kasubdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Roberto Pasaribu mengatakan akun Andrew dibuat 21 Desember 2016.
Pelaku menggunakan akun palsu untuk memposting kalimat berisi ancaman, Senin (2/1/2017) sekitar pukul 12.50.
Ancaman itu bertuliskan "I Love ISIS. Kami Telah Beri Kejutan di 5 Titik di Gedung DAAI TV. Hitungan 10 Menit Mulai Dari Sekarang".
Kemudian pukul 12.53 WIB, korban mendapatkan ancaman yang kedua dari akun FB bernama Andrew yang bertuliskan "Bom Akan Meledak".
"Dan dilakukan teror pertama kali ke DAAI TV pada 2 Januari 2017 pukul 12.53 WIB," kata dia.
Atas perbuatan itu, aparat kepolisian menyita barang bukti, berupa satu unit tab merek Advan warna putih dengan simcard nomor 085359543663 dan satu unit handphone merek Nokia warna merah hitam.
"Ditemukan dua BB, tab Advan dan handphone. Di tab itu, kita temukan email dan akunnya," tambahnya.
Terhadap pelaku disangkakan tindak pidana mengirimkan Dokumen Elektronik yang berisi Pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (4).
Dan atau Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 ITE dan/atau Pasal 336 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.