Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilaporkan Novel Bamukmin Soal 'Fitsa Hats', Ahok: Enggak Apa-apa, Karena Memang Dia Tulis Itu

"Enggak apa-apa, karena memang dia tulis itu (Fitsa Hats). Masa kamu kerja segitu lama, enggak tahu tulis yang betul," kata Ahok.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Dilaporkan Novel Bamukmin Soal 'Fitsa Hats', Ahok: Enggak Apa-apa, Karena Memang Dia Tulis Itu
Lendy Ramadhan/Tribunnews.com
Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua lakukan blusukan dalam rangka kampanye di Jl. Turi, RT 11 RW 3, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan sebenarnya tak mempermasalahkan persoalan "Fitsa Hats".

Hanya, Ahok (sapaan Basuki) menganggap hal tersebut agak janggal.

Sebab, jika seseorang di-BAP, penyidik akan mempersilakan saksi untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum ditandatangani.

Istilah "Fitsa Hats" itu terdapat dalam berita acara pemeriksaan Novel Chaidir Hasan Bamukmin, saat diperiksa polisi sebagai saksi pelapor kasus penodaan agama yang menjerat Ahok.

Ahok menganggap Novel sengaja memelesetkan Pizza Hut menjadi Fitsa Hats karena malu pernah bekerja di restoran berjejaring asal Amerika Serikat tersebut.

Belakangan, Novel menyebut BAP tersebut ditulis oleh polisi.

"Kami enggak masalahin itu. Biasanya kan pengalaman waktu kami baca riwayat hidup semua itu diisi dari yang bersangkutan," kata Ahok, di Gang Pepaya, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2017).

Berita Rekomendasi

Ahok tak mempermasalahkan laporan Novel kepada dirinya ke Mapolda Metro Jaya.

Dia menyerahkan proses hukum ke pihak kepolisian.

"Enggak apa-apa, karena memang dia tulis itu (Fitsa Hats). Masa kamu kerja segitu lama, enggak tahu tulis yang betul," kata Ahok.

Ahok menyebut, dia lebih memperhatikan keterangan Novel di persidangan yang menyebut banyak protes dari warga Kepulauan Seribu tentang sambutan Ahok yang mengutip ayat suci.

"Dia bilang ada laporan (warga) ada SMS atau telepon. Siapa yang telepon? Dihapus," kata Ahok.

Nomor laporan Novel LP/55/1/2017/PMJ/Dit. reskrimsus tertanggal 5 Januari 2017.

Ahok disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah di media sosial.

Ahok juga disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kurnia Sari Aziza/Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas