15.807 Narapidana di Indonesia Dapat Remisi Natal, 116 Napi di Antaranya Langsung Bebas
Sebanyak 15.807 narapidana menerima remisi Natal tahun 2024. 116 narapidana di anyaranya menerima RK II atau langsung bebas.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 15.807 narapidana menerima remisi Natal tahun 2024.
15.691 di antaranya mendapatkan pengurangan sebagian masa pidana atau remisi khusus (RK) I.
Sementara 116 narapidana lainnya menerima RK II atau langsung bebas.
Selain itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga memberikan pengurangan masa pidana (PMP) kepada 169 anak binaan.
Baca juga: 2.618 Koruptor dapat Kado Remisi HUT ke-79 RI
Adapun rinciannya yaitu 166 anak binaan mendapatkan pengurangan sebagian (PMP I) dan tiga lainnya langsung bebas (PMP II).
Dengan demikian, total narapidana maupun anak binaan yang mendapatkan remisi khusus maupun pengurangan masa pidana dalam momentum Natal tahun ini berjumlah 15.976 orang.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto, mengatakan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.
"Sistem pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata, tetapi harus mengedepankan pada aspek pembinaan sehingga mampu mengantarkan warga binaan untuk bertaubat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan," kata Agus dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).
Sumatra Utara tercatat sebagai provinsi dengan penerima remisi khusus Natal 2024 terbanyak, yaitu sebanyak 3.196 narapidana.
Disusul Nusa Tenggara Timur dengan 1.894 narapidana dan Papua dengan 1.447 narapidana.
Baca juga: PP Hima Persis Optimis Polri Mampu Jaga Kondusivitas Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025
Sementara itu, anak binaan penerima pengurangan masa pidana terbanyak berasal dari Sumatra Utara dan Papua Barat yang masing-masing tercatat sebanyak 23 orang.
Anak binaan asal Papua juga terbilang banyak, yakni 20 orang.
Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Menteri Imipas mengucapkan selamat kepada narapidana dan anak binaan yang merayakan Natal dan mendapatkan remisi.
Agus mendorong pada narapidana dan anak binaan untuk senantiasa produktif dan memperbaiki diri.
Ia juga mengapresiasi petugas pemasyarakatan di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, pemerintah, dan pihak terkait lainnya atas kontribusi yang diberikan dalam mendukung pembinaan warga binaan.
"Saya berharap, pembinaan yang telah saudara-saudara sekalian terima dapat membangun kapasitas saudara menjadi sumber daya manusia yang potensial sehingga kembalinya saudara ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat," kata Agus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.