Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tawa Ahok dan Ide Bisnis 'Fitsa Hats' serta Laporan Habib Novel ke Polda Metro Jaya

"Ya kalau dia lapor sudah biasalah. Minimal kita dapat ide baru kalau mau bikin bisnis 'Fitsa' (piza) Italia."

Editor: Robertus Rimawan
zoom-in Tawa Ahok dan Ide Bisnis 'Fitsa Hats' serta Laporan Habib Novel ke Polda Metro Jaya
Lendy Ramadhan/Tribunnews.com
Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua lakukan blusukan dalam rangka kampanye di Jl. Turi, RT 11 RW 3, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2017). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

"Padahal Habib Novel sendiri tak pernah merasa malu dan sengaja menutupi pengalaman kerjanya di perusahan asing yang notabene milik Amerika dan non muslim. Jadi tak ada kaitan dengan tuduhan Ahok tentang Pizza Hut dengan dakwaan penodaan agama," Nurhayati menambahkan.

Untuk melengkapi laporan, pihaknya membawa barang bukti berupa artikel di media online yakni video Ahok saat sedang berbicara di depan wartawan salah satu televisi swasta.

"Buktinya sendiri, pertama artikel dari media online. Yang kedua video Pak Ahok sedang bicara di depan wartawan salah satu televisi swasta," kata dia.

Dia menilai, ucapan Ahok mengenai Pizza Hut itu tak ada hubungan dengan perkara penistaan agama yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Dia melihat Ahok hanya mencari bunga-bunga saja dari semua keterangan Habib Novel di depan persidangan yang sebenar-benarnya apa yang ditanyakan oleh hakim kepada Habib Novel bisa dijawab lugas.

"Sehingga dicari-cari. Itu hanya penasihat hukum Ahok mencari kesalahan-kesalahan. Sehingga dicari itu Fitsa Hats. Padahal itu tak masuk dalam pokok perkara. Tetapi di dunia luar jadi booming sekali sehingga mengganggu psikologis dari keluarga Habib," kata dia.

Atas hal tersebut, Habib Novel, meminta kepada aparat kepolisian supaya segera memproses laporan itu. "Untuk segera diproses," kata dia.

Berita Rekomendasi

Laporan itu tercantum di LP/55/I/2017/PMJ/ Dit Reskrimsus, tanggal 5 Januari 2017.

Ahok diduga mencemarkan nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik. Ini tercantum di Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas