Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

M Zakir: Jika Ada Pelaporan Masyarakat Disertai Dua Alat Bukti Polisi Bisa Melakukan Langkah Hukum

Praktisi Hukum M Zakir Rasyidin menilai, jika ada pelaporan masyarakat yang disertai dua alat bukti yang cukup, polisi bisa segera melakukan langkah h

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in M Zakir: Jika Ada Pelaporan Masyarakat Disertai Dua Alat Bukti Polisi Bisa Melakukan Langkah Hukum
ist
M Zakir Rasyidin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi Hukum M Zakir Rasyidin menilai, jika ada pelaporan masyarakat yang disertai dua alat bukti yang cukup, polisi bisa segera melakukan langkah hukum.

Hal ini dikatakan M Zakir mengomentari adanya permintaan dari dua elemen masyarakat agar Polda Metro Jaya mengusut salah satu pimpinan Ormas keagamaan dalam kasus dugaan fitnah. Pimpinan Ormas itu diduga telah menyebarkan hasutan dan kebencian serta menyampaikan berita bohong.

“Itu kan ranah polisi. Jadi kalau memang ada pelapornya, ya sesegera mungkin ditindaklanjuti,” ungkap M Zakir Rasyidin dihubungi melalui telepon selulernya, Minggu (8/1/2017).

Menurut M Zakir Rasyidin, semua warga negara sama di mata hukum.

“Jadi, jika memang ada dugaan pelanggaran, proses hukum bisa segera dijalankan,” tutur Sekjen Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas