Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Lapas
Mohammad Iriawan, mengatakan selama pengungkapan itu, sebanyak 11 WNI dan 1 WNA Nigeria diamankan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan narkoba dari Tiongkok jenis sabu 2.258,42 gram dan ekstasi 26.560 butir selama periode Desember-Januari 2017.
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Mohammad Iriawan, mengatakan selama pengungkapan itu, sebanyak 11 WNI dan 1 WNA Nigeria diamankan.
Para pelaku, yaitu FL alias ED, AP, RP alias NR, FF, MR, MF, IV E, AP alias AD, SD, BP, SB, ES dan RK alias BG ditangkap di sejumlah tempat di wilayah Jabodetabek.
Dua orang terpaksa diberi timah panas karena melawan petugas.
Mereka yaitu, SD ditembak di kaki dan RK alias BG ditembak mati.
"Dalam waktu tiga minggu mulai dari 15 Desember sampai kemarin 9 (Januari,-red), kami melaksanakan penangkapan pengungkapan narkoba di tujuh TKP, dimana sabu seberat 2.258,42 gram dan ekstasi 26.560 butir," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/1/2017).
Dua diantara para tersangka itu merupakan tahanan di Lembaga Pemasayarakatan. IV E (LP Salemba) dan AP alias AD (LP Surabaya).
"Yang di Lembaga Pemasayarakatan (LP) sudah ditangkap termasuk pemilik barang," kata dia.
Selama pengungkapan kasus itu, kata dia, para pelaku melakukan berbagai cara untuk menyelundupkan narkoba.
"Dalam pengedarannya, sabu dikemas dan dimasukan di dalam tas koper, bungkus permen, alat pembuat kopi/coffe machine, dan mesin tromol motor," kata dia.
Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para tersangka diancam pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 (lima) tahun, dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.