STIP Serahkan Kasus Penganiayaan Taruna Hingga Tewas ke Penegak Hukum
Ketua di STIP mengatakan akan memberikan sanksi tegas dan menuturkan rasa penyesalan, terkait hal kejadian tersebut
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Amirullah Adityas Putra (18), seorang Taruna Tingkat I Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, seketika tewas akibat mendapat tindak kekerasan oleh empat senior taruna tingkat II, di Gedung Dormitory Ring IV, Kamar M205 STIP, Selasa (10/1/2017) malam kemarin.
Weku Frederik Karuntu sebagai Ketua di STIP mengatakan akan memberikan sanksi tegas dan menuturkan rasa penyesalan, terkait hal kejadian yang dilakukan oleh para tarunanya.
"Kami dari pihak STIP akan melanjutkannya ke proses hukum bagi para pelaku penganiayaan tersebut. Kami pun juga, akan lakukan jumpa pers dalam waktu dekat," katanya, pada Rabu (11/1/2017).
Diketahui sebelumnya, Amirullah tewas akibat mendapat tindak kekerasan berula pukulan ke perut, dada hingga ke ulu hatinya. Kejadian ini pun tak hanya dirasakan oleh Amirulloh, tetapi juga turut dirasakan oleh kelima temannya di tingkat I.
Empat pelaku dalam kasus penganiayaan yaitu :
1. WH (20) warga Cakung Barat, Jakarta Timur
2. AR (19) wargaRawabadak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara
3. SM (19) wargaMatraman, Jakarta Timur
4. It (21) warga Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Adapula tujuh orang saksi taruna tingkat II yang juga menyaksikan kejadian tersebut, yakni Robert Julenski (21), Andreas Sitinjak (19), Jakario (19), Leo Markus Nainggolan (20). Afif Agdhura Ihsan (19), dan Aji Wayu Putra (20).
Sementara itu, Kapolsek Cilincing, Kompol Ali Yuzron mengatakan hingga saat ini kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus penganiayaan Amirulloh. Sedangkan korban, sudah di bawa ke RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur untuk segera dilakukan otopsi.
"Para pelaku penganiayaan itu telah terancam Pasal 170 KUHP tentang tindakan kekerasan yang menyebabkan maut dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang ada Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun," papar Ali.