Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

‎ACTA Diminta Cari Bukti Primer Dugaan Penistaan Adik Ahok

Mereka akan menanyakan apakah ucapan Fifi itu dapat dikategorikan sebagai penistaan agama.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in ‎ACTA Diminta Cari Bukti Primer Dugaan Penistaan Adik Ahok
Glery Lazuardi/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (12/1/2017).

Tujuan kedatangan untuk melaporkan Fifi Lety Indra, adik Basuki Tjahaja Purnama, terkait ucapan yang menyatakan Al-Quran diturunkan oleh Nabi Muhammad.

Namun, pihak SPKT Polda Metro Jaya meminta ACTA melengkapi alat bukti untuk melengkapi laporan.

Sehingga, laporan yang semula akan dibuat pada hari ini, terpaksa ditunda.

"Sehingga, kami berkonsultasi terlebih dahulu dan penyidik sudah meminta kami untuk melengkapi bukti bukti primer," ujar Ketua ACTA, Krist Ibnu, kepada wartawan, Kamis (12/1/2017).

Pihak ACTA mengetahui Fifi mengucapkan pernyataan yang menyinggung umat islam itu saat diwawancara secara langsung oleh TV One.

Oleh karena itu, pihaknya akan meminta rekaman wawancara itu.

Berita Rekomendasi

"Karena, kami melihat itu dari siaran live TV One, maka kami akan ke TV One untuk mendapatkan rekaman tersebut," kata dia.

Selain itu, untuk melengkapi alat bukti, kata dia, pihaknya akan bertemu dengan pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Mereka akan menanyakan apakah ucapan Fifi itu dapat dikategorikan sebagai penistaan agama.

"Ke MUI untuk memintakan pendapat apakah ucapan Fifi itu dikategorikan melakukan penistaan atau tidak. Kalau dinyatakan MUI itu melakukan penistaan, kami akan teruskan ke SPK untuk membuat laporan polisi. Jadi tahapan hari ini demikian, tahap pertama," kata dia.

Sementara itu, Ketua Dewan Pembina ACTA, Habiburokhman, mengatakan pihaknya akan mencari bukti primer untuk mendukung laporan tersebut.

Ini dilakukan supaya di kemudian hari, pihaknya tak dilaporkan balik karena dianggap sebagai pihak yang mempublikasikan hasil wawancara tersebut.

"Jadi, kami tak ingin juga kasusnya menjadi kayak kasus Buni Yani kalau kami ambil dari youtube dianggap yang melakukannya adalah, yang diperiksa si penyebar itu. Kami ingin bukti primer langsung dari ini," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas