Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Akan Tutup Tempat Prostitusi Termasuk Alexis Jika Terpilih Jadi Gubernur Jakarta

"Ya, betul (Alexis)‎, kita akan tutup, semua tempat prostitusi," kata Anies usai berkampanye di Jalan Batu Ceper, Gambir, Jakarta Pusat.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Anies Akan Tutup Tempat Prostitusi Termasuk Alexis Jika Terpilih Jadi Gubernur Jakarta
Tribunnews.com/Yulis Sulistyawan
Anies Baswedan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon gubernur Jakarta nomor urut 3Anies Baswedan berjanji akan menutup tempat prostitusi di Jakarta bila terpilih dalam Pilkada DKI nanti.

Termasuk prostitusi di hotel dan diskotik Alexis, yang diduga menjadi sarang prostitusi elite di Jakarta.

"Ya, betul (Alexis)‎, kita akan tutup, semua tempat prostitusi," kata Anies usai berkampanye di Jalan Batu Ceper, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/1/2017).

Sebelumnya, Anies juga sempat menyinggung kepemimpinan gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang tidak berani menutup praktek prostitusi di hotel Alexis.

Baca: Alasan Ahok Tidak Menutup Alexis

Ketidakberanian tersebut menandakan jika Ahok tebang pilih dalam menegakan aturan.

"Untuk urusan penggusuran tegas, tapi untuk urusan prostitusi Alexis lemah," kata Anies dalam debat Jumat lalu di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.

Baca: Inilah Jawaban Netizen Soal Gedung Alexis yang Bikin Wasekjen MUI Geram

Berita Rekomendasi

Bila kemudian nantinya ada yang memprotes rencana kebijakan tegasnya menutup praktik prostitusi,‎ Anies mempersilahkan menempuh jalur hukum untuk menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kalau protes, tuntut aja ke PTUN," tegas Anies.

Menurut Anies rencana tegasnya tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) di Jakarta.

Peraturan yang berkaitan dengan larangan prostitusi tersebut yakni Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Pasal 42 ayat 1 sampi 3 Perda Nomor 8 tahun 2007, disebutkan bahwa setiap orang dilarang berbuat asusila di jalan, jalur hijau, taman atau tempat umum lainnya.

Setiap orang juga dilarang menjadi penjaja seks komersial (PSK), menyuruh dan memfasilitasi, membujuk dan memaksa orang, serta menggunakan jasa PSK.

Selain itu diatur dalam Pasal 43 bahwa setiap orang atau badan dilarang menyediakan dan atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila.

"Saya akan bekerja dengan Perda dan Perdanya melarang prostitusi. Jadi bukan soal kemauan atau aspirasi Anies. Tapi Perdanya hari ini melarang prostitusi," papar Anies.

Anies menduga terdapat praktik human trafficking disejumlah tempat prostitusi di Jakarta. Namun ia mengaku belum memiliki buktinya. Hanya yang pasti menurut Anies ia akan memberantas praktik prostitusi di jakarta.

"Kita akan tegas menutup prostitusi. Menutup (hotel) Alexis apa engga, kita akan lihat, tapi menutup praktek prostitusinya, iya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas