Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Sebut Desakan Massa Kasus Ahok Dimulai dari Laporan Saksi

Bila laporan tidak diterima, Wilyuddin akan mengajak ribuan masa mendatangi Polresta Bogor.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengacara Sebut Desakan Massa Kasus Ahok Dimulai dari Laporan Saksi
TRIBUN/Resa Esnir/Pool
Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjalani persidangan Lanjutan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (17/1). Sidang yang keenam tersebut masih beragendakan mendengarkan emapt keterangan saksi dari pihak penuntut umum dan ditambah 2 saksi penyidik dari Polres Bogor. TRIBUNNEWSl/Resa Esnir/Hukum Online/Pool 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merasa saksi Wilyuddin Abdul Rasyid Dhani telah melakukan desakan agar laporannya diterima Polresta Bogor.

Anggota kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Ahok, Humphrey Djemat, mengatakan sudah ada tekanan massa sebelum aksi unjuk rasa besar-besaran pada 4 November 2016, dan 2 Desember 2016.

"Trial by the mob itu, bukan pada waktu demo yang dilakukan pada 4 November dan 12 Desember, tetapi memang sudah dimulai pada waktu saksi Wiliyuddin ini melakukan pelaporannya tangga 7 Oktober 2016 di Polresta Bogor," ujar Humphrey di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).

Tekanan dilakukan oleh saksi pelapor Wilyuddin, yang meminta laporannya diterima oleh Polresta Bogor.

Bila laporan tidak diterima, Wilyuddin akan mengajak ribuan masa mendatangi Polresta Bogor.

"Kehendak dari pada dirinya. Tapi ini merupakan yang disebut mau melakukan pelaporan dengan tekanan massa. Dalam eksepsi, kita bilang trial by the mob," ucap Humphrey.

Willyudin pun mengakui, pelaporan kasus dugaan penodaan agama sempat tidak diterima oleh pihak Polresta Bogor.

BERITA REKOMENDASI

Saat itu, polisi menolak dengan alasan kasusnya terjadi di wilayah hukum lain, yakni di Kepulauan Seribu, tempat Ahok kunjungan kerja, dan menyinggung Surat Al Maidah ayat 51.

"Itu terucap dari mulutnya sendiri di depan sidang. Itu tercatat karena di bawah sumpah," ujar Humphrey.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas