Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Surat Izin, 6 Warga China Ini Profesinya Direktur dan Komisaris, Ternyata Jadi Buruh di Bekasi

Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi mendeportasi enam warga negara asing (WNA) asal China pada Rabu (18/1/2017) pagi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Di Surat Izin, 6 Warga China Ini Profesinya Direktur dan Komisaris, Ternyata Jadi Buruh di Bekasi
KOMPAS.COM/KIKI ANDI PATI
Enam WNA asal China diamankan petugas kantor Imigrasi karena menyalahi izin tinggal. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -  Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi mendeportasi enam warga negara asing (WNA) asal China pada Rabu (18/1/2017) pagi.

Mereka dipulangkan ke negara asal karena melanggar administrasi keimigrasian saat berkunjung di wilayah setempat.

Sedangkan tiga WNA lagi dari negara yang sama, masih menunggu proses kepulangannya.

"Total ada sembilan, tapi yang dipulangkan baru enam WNA. Mereka bekerja di perusahaan yang sama di PT Batawang Indonesia, Serang Baru, Kabupaten Bekasi," ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan pada Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Harry Lesmana, Rabu (18/1/2017).

Baca: BERITA FOTO: Wajah-wajah 32 PSK Asal Maroko, Uzbekistan, Rusia dan China yang Ditangkap Imigrasi

‎Harry menjelaskan, mereka dipulangkan karena menyalahi izin bekerja di wilayah setempat.

Dalam izinnya, mereka bekerja sebagai direktur utama, manager perusahaan hingga komisaris.

Namun faktanya, mereka bekerja sebagai pekerja kasar di perusahaan yang memproduksi bata atau hebel tersebut.

"Mereka kami amankan pada Rabu (11/1/2017) lalu saat sedang asyik bekerja di tempat kerjanya. Saat diperiksa penyidik, mereka bekerja dan tinggal di perusahaan itu," kata Harry.

BERITA REKOMENDASI

Hingga saat ini, baru ada tiga sponsor yang berhasil ditemukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi.

Sponsor tersebut mempunyai kewajiban untuk memulangkan para warga asing yang dijaminnya.

"Untuk sanksi menjadi kewenangan dari Kementerian Tenaga Kerja dan kami sudah bersurat ke kemenetrian terkait," ucapnya.

Sementara itu, sponsor lainnya mengaku dimanfaatkan oleh biro jasa.

Sebab, biro jasa yang mengurus sejumlah dokumen asal main menunjuk sponsor tanpa izin.

Sedangkan, sponsor itu merasa tak bertanggung jawab atas warga Tiongkok tersebut.


"Kami masih mencari yang bertanggung jawab untuk memulangkan WNA yang lain," imbuhnya.

Sementara itu, ‎Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Sutrisno menambahkan, jumlah tenaga asing di Bekasi cukup banyak.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas