Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka, Direktur Minuman Kesehatan Tak Berizin Dituntut Rp 100 Miliar

Penuntasan kasus menimuman kesehatan mengandung zat Chlorophyll Gamat yang tak berizin memasuki babak baru.

zoom-in Jadi Tersangka, Direktur Minuman Kesehatan Tak Berizin Dituntut Rp 100 Miliar
Net
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penuntasan kasus menimuman kesehatan mengandung zat Chlorophyll Gamat yang tak berizin memasuki babak baru.

Berdasarkan LP/2294/V/2016/PMJ/Dit Reskrimsus, kasus yang sudah menelan korban berinisial SN (31) tersebut memasuki tahap penyidikan.

Kuasa Hukum SN, Mira Herawati Soeharto dari JLC & Associates Law Firm, menegaskan menuntut tersangka BM, Dirut PT RGS ganti rugi Rp100 miliar.

"Dirut PT RGS, yakni BM, kami tuntut Rp100 miliar dan mengapresiasi kinerja pihak kepolisian yang secara serius menangani laporan klien kami," ujar Mira, Rabu (18/1/2017).

Mira mengatakan, pihaknya akan menunggu hasil penyidikan polisi untuk menentukan upaya hukum selanjutnya.

Korban SN (31), menegaskan agar tersangka BM ditahan pihak kepolisian. "Saya inginkan keadilan, kalau bisa ya si BM segera ditahan," tegasnya.

SN menceritakan, dirinya dulu mengonsumsi minuman kesehatan Chlorophyll Gamat demi mendapat manfaat.

Berita Rekomendasi

Ironisnya, SN justru harus dirawat lantaran mengonsumsi minuman tersebut.

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam Surat Perkembangan Hasil Penyidikan 1, 2 dan 3 Nomor : B/1378/VII/2016/Dit Reskrimsus, Kasubdit Indag AKBP IMAN Setiawan SIK sesuai keterangan tertulisnya mengungkapkan sudah memeriksa lima orang saksi.

Kelima orang saksi tersebut yaitu, Budianto Salim, Surianto, dr. Sih Mahayanti, Bambang Muliana dan Achmad Ardi. Pemeriksaan diantaranya termasuk sample Chlorophyll Gamat ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta.

Unit 2 Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya Iptu Khusni Munandar dalam keterangan terus mengusut, bahwa laporan dugaan terjadinya tindak pidana membuat dan mengedarkan/memperdagangkan minuman serbuk alami mengandung klorofil dan gamat (Chlorophyll Gamat) yang diduga tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 Jo Pasal 91 Undang-Undang RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas