KPK Akan Panggil Plt Gubernur DKI Soal Proyek Reklamasi
Agus mengatakan kehadiran Sumarsono untuk mengetahui dana-dana dari sumbangan kompensasi pengambang apakah masuk ke APBD.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengundang Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono terkait kasus reklamasi Teluk Jakarta. KPK sedang mengumpulkan data-data mengenai kasus tersebut.
"Mungkin hari Jumat, kita ada rapat mengundang Plt Gubernur DKI Jakarta," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/1/2017).
Agus mengatakan kehadiran Sumarsono untuk mengetahui dana-dana dari sumbangan kompensasi pengambang apakah masuk ke APBD.
"Menyalahi aturan atau enggak, mengalami kerugian atau enggak, jadi kalo enggak salah hari jumat mengundang Plt Gubernur DKI untuk masalah itu," kata Agus.
Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menyebut, reklamasi Teluk Jakarta akan tetap dilanjutkan.
Bahkan, DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta sepakat kembali membahas Raperda tentang Rencana Zonasi, Wilayah, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil serta Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Sebelumnya, pembahasan sempat terhenti karena dugaan kasus suap yang dilakukan oleh mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, kepada pengembang reklamasi.
"Prinsipnya ke depan kayaknya memang ini (reklamasi) harus dilanjutkan karena memang kita harus bisa beri kepastian terhadap investasi yang berjalan sekarang. Namun, ini tetap harus dalam sebuah koridor kebijakan yang sesuai aspek, khususnya aspek lingkungan, itu yang paling penting," kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (6/12/2016).