Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok Tanggapi Kasus Dana Bansos yang Membelit Sylviana Murni

Ahok mengatakan, kalau hibah dilakukan maka yang bertanggungjawab adalah pihak yang menerima hibah.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ahok Tanggapi Kasus Dana Bansos yang Membelit Sylviana Murni
TRIBUN/Resa Esnir/Pool
Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjalani persidangan Lanjutan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (17/1). Sidang yang keenam tersebut masih beragendakan mendengarkan emapt keterangan saksi dari pihak penuntut umum dan ditambah 2 saksi penyidik dari Polres Bogor. TRIBUNNEWSl/Resa Esnir/Hukum Online/Pool 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjelaskan  mengenai dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial (Bansos) di Kwarda Pramuka DKI Jakarta yang membelit Sylviana Murni.

Ahok mengatakan, kalau hibah dilakukan maka yang bertanggungjawab adalah pihak yang menerima hibah.

Dan yang melakukan audit bukanlah Pemprov DKI.

"Kalau kami hibah, hibah itu punya tanggung jawab yang menerima hibah dan yang audit, bukan tanggung kami (Pemprov DKI)," ujar Ahok di Hotel Santika, Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (19/1/2017).

Baca: Sylviana Murni Besok Diperiksa, Demokrat Minta Polisi Netral

Ahok menjelaskan, ketika dirinya menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI sejak 2012 dan naik jabatan menjadi Gubernur DKI pada tahun 2014, pemberian hibah dipastikan akan diseleksi tingkat kebutuhan pemohon.

"Kalau kami lihat kebutuhannya penuh, kami hibah, soal dihibah ada korupsi itu bukan urusan kami, itu urusan yang berwenang," ungkap Ahok.

Baca: Mpok Sylvi Bakal Diperiksa Polri, Ini Kasusnya

Sebelumnya diberitakan, Sylviana Murni yang juga sebagai calon wakil gubernur DKI Jakarta akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial Pemprov DKI di Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DKI Tahun 2014 dan 2015 oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pada Jumat besok.

Berita Rekomendasi

Pemanggilan pemeriksaan Sylviana sesuai Nomor: 8/PK-86/I/2017/Tipidkor tanggal 18 Januari 2017 perihal permintaan keterangan dan dokumen yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri Brigjen Akhmad Wiyagus.

Bareskrim sendiri mulai menyelidiki kasus ini sejak awal Januari 2017 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017 sesuai Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas