Plt Gubernur DKI Sumarsono Belum Terima Surat KPK
KPK ingin meminta keterangan Sumarsono terkait kasus proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengaku belum mendapatkan surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK ingin meminta keterangan Sumarsono terkait kasus proyek reklamasi Teluk Jakarta.
"Belum ada surat dari KPK. Memang dulu pernah janji kita akan konsultasi soal e-planning dan e-budgeting tapi tidak terkait reklamasi," kata Sumarsono di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/1/2017).
Sumarsono mengaku belum mengetahui konsultasi yang akan dibahas oleh KPK.
Meskipun, Sumarsono mengatakan telah mengenal Ketua KPK Agus Rahardjo.
"Kebetulan saya kapasitas juga sebagai dirjen Otda yang tahu juga banyak masalah kebetulan menangani DKI ya mungkin konsultasi sifatnya tapi waktunya persis belum tahu kapan," ujar Sumarsono.
Sumarsono memgaku siap hadir bila mendapatkan undagan KPK.
"Masa diundang teman enggak hadir, saya pasti hadir," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengundang Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono terkait kasus reklamasi Teluk Jakarta.
KPK sedang mengumpulkan data-data mengenai kasus tersebut.
"Mungkin hari Jumat, kita ada rapat mengundang Plt Gubernur DKI Jakarta," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/1/2017).
Agus mengatakan kehadiran Sumarsono untuk mengetahui dana-dana dari sumbangan kompensasi pengambang apakah masuk ke APBD.
"Menyalahi aturan atau enggak, mengalami kerugian atau enggak, jadi kalo enggak salah hari jumat mengundang Plt Gubernur DKI untuk masalah itu," kata Agus.