Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Jerat Pelaku Perampokan Pulomas dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Komplotan perampok rumah di Pulomas telah merencanakan perbuatan sebelum beraksi.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polisi Jerat Pelaku Perampokan Pulomas dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Rekonstruksi perampokan di rumah Dodi Triono, Pulomas, Jakarta Timur 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komplotan perampok rumah di Pulomas telah merencanakan perbuatan sebelum beraksi. Aparat kepolisian akan menambahkan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana untuk menjerat mereka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan para pelaku merencanakan untuk merampok salah satu rumah di Pulomas dari sebuah tempat di Cisarua, Bogor.

Sebelum merencanakan aksi, menurut dia, para pelaku sudah sempat melakukan survei di sekitar kawasan Pulomas. Survei dilakukan selama satu kali.

"Ada pertemuan di sana. Ada perencanaan untuk perampokan. Dari Bogor, kemudian di sini. Kegiatan seperti itu," kata Argo, kepada wartawan, ditemui di rumah Dodi Triono di Jalan Pulomas Utara Nomor 7A, Kamis (19/1/2017).

Sebelum merampok, kata dia, para tersangka berkumpul di Cisarua, Bogor. Mereka melakukan pertemuan untuk merencanakan aksi di salah satu rumah di Pulomas. Mereka membawa beberapa alat, seperti obeng dan golok.

Setelah merencanakan aksi, mereka menuju ke Pulomas pada 26 Desember 2016. Kemudian, mereka beraksi di rumah kediaman Dodi Triono tersebut.

Berita Rekomendasi

"Dia survei ke Pulomas. Kemudian, kembali lagi ke Cisarua. Saat hari-H, ke Pulomas, lalu, ada rumah ini. Yang ada orang keluar membawa kursi," kata dia.

Untuk mendalami unsur perencanaan itu, kata dia, penyidik akan menggali informasi. Selain itu, penyidik juga melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP).

"Perencanaan sedang digali, habis dari sini rekonstruksi di TKP. Rekonstruksi tadi perencanaan sedang didalami," tambahnya.

Untuk sementara, penyidik menjerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dan Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas