Pembunuh Calo Tiket di Terminal Bekasi Diciduk Polisi Setelah Buron Tiga Tahun
"Pelaku RM sudah buron hampir tiga tahun dan kami amankan saat bersembunyi di rumah kontrakannya,"
Editor: Adi Suhendi
Bahkan, tersangka sering memberikan uang jika diminta secara paksa oleh korban.
Pada malam kejadian, korban kembali meminta uang kepada para tersangka.
Meski telah diberi uang, korban malah memukul seorang tersangka.
Tak terima, para tersangka kemudian mengambil besi tusukan es batu, lalu menikam korban dua kali di bagian dada.
Korban yang terkapar, lalu ditinggalkan.
Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing menambahkan, selama ini keberadaan korban memang meresahkan para sopir di Terminal Bekasi.
Bahkan, korban kerap meminta uang secara paksa kepada sopir maupun kernet.
"Hanya tersangka yang berani melawan, karena kesabarannya sudah habis ketika dipukul korban," jelasnya.
Tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan hukuman penjara di atas 10 tahun.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.