Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Plt Gubernur DKI Diskusi dengan Pengurus OSIS SMA dalam Bus Wisata

Sumarsono bersama Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sopan Adrianto, mengajak perwakilan pengurus Osis tingkat SMA untuk berdiskusi.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Plt Gubernur DKI Diskusi dengan Pengurus OSIS SMA dalam Bus Wisata
Tribunnews.com/ Wahyu Aji
Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berbagai pertanyaan disampaikan sejumlah pengurus Osis SMA di DKI Jakarta saat bertemu Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, di Jakarta, Jumat (20/1/2017).

Sumarsono bersama Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sopan Adrianto, mengajak perwakilan pengurus Osis tingkat SMA untuk berdiskusi sambil mengelilingi Ibu Kota dengan menggunakan bus wisata milik PT Transjakarta, Jumat.

Aditya, siswa SMA 78 Jakarta, menanyakan anggaran yang  diberikan Pemprov DKI Jakarta berupa bantuan operasional pendidikan (BOP). Menurut Aditya, BOP yang diberikan Pemprov DKI tak bisa menutupi kebutuhan kegiatan Osis.

"Kami tidak punya anggaran jika ingin melakukan kunjungan banding ke sekolah lain," kata Aditya.

Seorang siswa lainnya, Zakaria, menanyakan izin pemungutan sumbangan ketika mengadakan kegiatan sekolah.

Siswa SMA 77 itu menyatakan ada ketakutan ketika panitia sekolahnya ingin mengumpulkan dana dalam bentuk sumbangan. Zakaria juga menanyakan izin dalam pemungutan infaq.

"Kami cukup merasa takut melakukan pungutan. Sampai semua kegiatan pungutan sudah hilang," kata Zakaria.

BERITA REKOMENDASI

Sopan menjelaskan, BOP yang diberikan Pemprov DKI telah mencakup kegiatan Osis sekolah. Biaya itu termasuk dalam biaya peningkatan kualitas pendidikan.

Pemprov DKI, kata Sopan, juga telah melarang sekolah melakukan pungutan dalam bentuk apapun.

Namun, hal itu akan kembali dikaji seiring tertibnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah. Aturan itu memperbolehkan sekolah melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan.

"Selama ini banyak orangtua yang ingin berpartisipasi untuk menyumbang. Kami akan pelajari lagi peraturan ini," ujar Sopan.

Sementara Sumarsono mengatakan, sumbangan untuk infaq diperbolehkan selama tidak ditentukan besaran sumbangannya. 


"Sepanjang tidak ada pemaksaan tidak masalah," kata Sumarsono.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas