Terdakwa Pemerkosa dan Pembunuh Balita di Bogor Divonis Mati, Ini Keterangan PN Cibinong
Budiansyah didakwa dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang balita berinisial LN
Editor: Yudie Thirzano
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Budiansyah (26) terdakwa pelaku pemerkosaan dan pembunuhan balita LN (2,5) dijatuhi vonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Dalam amar putusannya majelis hakim menimbang tidak ada yang meringankan dari terdakwa.
"Terdakwa juga tidak menyesali perbuatannya, sehingga majelis hakim tidak ada pertimbangan yang dapat meringankan hukuman," ujar Humas PN Cibinong, Bambang kepada TribunnewsBogor.com, Jumat (20/1/2017).
Baca: Pembunuhan Sadis Terjadi di Tempat Ibadah
Sidang digelar Kamis dengan agenda pembacaan vonis dari hakim.
Budiansyah didakwa dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang balita berinisial LN (2,5), warga Desa Girimulya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Dari hasil visum juga membuktikan ada luka di sekujur tubuh koban dan alat kelaminnya mengalami luka robek sampai dasar," katanya.
Terkait dengan vonis hakim ini, tim kuasa hukum terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk mengajukan banding terhadap putusan PN Cibinong.
"Mereka punya hak untuk mengajukan banding, tapi sampai hari ini memang belum ada informasi terkait hal itu," katanya.
Saat itu Mereka sedang Nonton TV
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan sadis ini terungkap setelah jasad LN ditemukan oleh warga Senin 9 Mei 2016 petang.
Tubuh LN ditemukan di belakang rumah warga, Desa Girimulya Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Budiansyah tetangga korban ditangkap polisi sesaat setelah korban ditemukan.
Kepada polisi, Budiansyah mengakui pembunuhan dan pemerkosaan balita tersebut.